oleh

JPK”Kado Carut Marut Akhir Tahun Dinas PUPR, Bupati Lampura Ke Mana.?

Lampung utara (RN)–Terkait segudang persoalan yang terjadi di Lingkungan Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Lampung utara, yang semuanya terjadi dan bersumber dari ketidak mampuan oknum pimpinan Dinas dalam melaksanakan Fungsi selaku kuasa pengelola anggaran dan kebijakan, sehingga melahirkan kebijakan ngawur yang hanya membuat Gaduh suasana dan menciptakan iklim yang tak Kondusif bagi pembangunan di Kabupaten Lampung utara.

 

Menyikapi Fenomena iklim yang terjadi saat ini, sepantasnya Bupati Kepala daerah, harus melakukan Action tegas dan segera ambil sikap keluarkan jurus maut kebijakan yang dapat meredam dan mengakhiri seluruh gejolak yang selama ini terjadi dan timbul akibat ketidak mampuan pembantunya yang di tempatkan di Dinas PUPR.

 

Hal ini di sampaikan oleh Lembaga penggiat Anti Korupsi, Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK), yang disampaikan langsung Kordinator daerah (Korda JPK) Lampung utara Alian arsil, mewakili Presiden Non Goverment Organzation (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Dr. Eri setianegara. SE. SH. MH, yang beralamatkan di Jalan Dr.Sutomo no 41 Penengahan Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Lampung Pos 35126.

 

” Fenomena gaduh yang terjadi di kalangan para mitra rekanan pengusaha kecik lokal, seharusnya tidak akan terjadi dan berkembang, kalau saja para pengambil kebijakan yang ada, dapat bersikap arif bijak dan lunak serta tidak Ego dalam menentukan kebijakan dan wajib pro dalam memperioritaskan pengelolaan anggaran kegiatan pembangunan bagi kalangan pengusaha kecil menengah Lokal, dalam upaya mendukung kebangkitan pemulihan Ekonomi Nasional serta khusus bagi kalangan pengusaha lokal yang lumpuh dan nyaris bangkrut akibat dampak Pandemi Covid 19,” terang Korda JPK di awal pembicaraan.

 

Lanjutnya lagi,” Semua yang terjadi, dari tahun ke tahun, sepertinya adalah,” Kado Carut Marut achir Tahun bagi Dinas PUPR, Terlebih lagi persoalan belum atau tidak dibayarkanya Hak-hak para ASN yang bertugas pada kegiatan lapangan, seperti Honor transportasi sewa kendaraan, biaya kebutuhan makan minum, bagi PPK, PPTK, Pengawas, Tim PHO dan petugas Teknis lapangan lainya, masak dari tahun 2016 hingga tahun 2021 ini, Haknya tidak di bayarkan, ke mana anggaranya, kok tidak ada yang perduli, memangnya PUPR tidak ada pimpinan lagi selain Kadisnya,” Sampai ada ASN yang mundur dan tak sanggup menjalankan Tugas kerjanya, lantaran merasa tertekan dan takut Masuk penjara karena tak ada perlindungan dalam menjalankan tugas perintah dari Pimpinan Dinasnya,” Kalau Kadisnya tidak mampu dalam mengatasi semua gejolak yang ada dan kerap terjadi dari tahun ke tahun,” Mana Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lampung utara, mana Bupatinya,” Tandas Kordinator daerah (Korda) Alian arsil mewakili Presiden NGO JPK Dr. Eri setianegara.SE. SH. MH.(Badrian)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed