Tanggamus (RN)–Proyek Dinas PU Kabupaten Tanggamus yang berada didusun Sinartasik Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, yang diketahui milik Bidang Cipta Karya (CK) diduga telah menjadi ajang korupsi berjamaah karena selain buruknya kualitas pekerjaan juga telah melanggar batas waktu yang ditetapkan didalam kontrak, karena pelaksanaan pembangunan proyek jalan tersebut sudah masuk tahun 2022, artinya jelas sudah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan didalam kontrak.
Berdasarkan sumber yang didapat batas ahir pembayaran anggaran semua proyek terahir pada tgl 31/12/2021, karena itu batas waktu ahir pencairan dana semua anggaran proyek berahir pada ahir tahun 2021, hal ini dikatakan Kasubid Badan Keuangan Kabupaten Tanggamus, bidang kebijakan belanja dan pengelolaan kas,
Hendri, S.IP, saat ditemui dikantornya kemarin jum’at 07/01/2022.
Dia menjelaskan memang ada banyak proyek yang tidak bisa dicairkan dan soal tekhnis pelaksanaan proyek kami tidak tahu karena Badan Keuangan hanya melakukan pembayaran jika OPD masing-masing sudah selesai pelaporan dan pelaksanaanya kami membayarkan,”ada pun proyek yang tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran yang ada karena Kabupaten Tanggamus difisit anggaran,” terangnya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam saat ditemui diruangan kerjanya, mengatakan akan segera koordinasi dengan Bidang CK dinas PU Tanggamus.
Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Tanggamus, Irvan menghindar saat dikinfirmasi wartawan baik dikantornya ddmikian juga via ponsel whatsap, terkesan sengaja membiarkan kondisi proyek yang kualitasnya amat buruk tersebut.
Wartawan Sahirun.
Komentar