Pringsewu (Ragamnews.co.id)–Satuan Resnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika asal kecamatan Gadingrejo Berinisial AS (19) dan AF als Gonem (24), pada Jumat (7/1/22).
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Selasa (11/1/22) siang
Penangkapan pertama yakni pukul Jumat (7/1) malam sekira pukul 23.00 Wib, Polisi berhasil mengamankan AS yang berprofesi sebagai Satpam saat sedang berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Saat proses penyergapan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu kedalam saluran irigasi, namun akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas
“Selanjutnya dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF als Gonem, Ia pun berhasil diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kosong yang berada di Pekon Tambahrejo,” terang Iptu Khairul Yassin.
Hasil penggeledahan dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan proyek, ditemukan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,59 gram.
“Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan Sabu, diwilayah Pringsewu” kata Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi sementara, kata Kasat Narkoba melanjutkan, AS dan AF mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama sebulan terakhir, sementara itu sabu dibelinya dari seorang warga kabupaten pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Narkotika.
“Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” tandasnya.
Wartawan Sahirun.
Komentar