Lampung Utara (RN)–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang dengan inisial YF (28) warga Dusun 1 Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara lantaran padanya didapat barang berbentuk kristal di duga sabu (narkotika) berat bruto 5,19 gr berikut beberapa barang bukti lain di rumahnya pada Kamis 13/1/2022 pukul 16.30 wib
Hal ini di ungkapkan Kasatres Narkoba AKP I.M Indra Wijaya S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. Jumat (14/1/2022)
Dikatakan oleh Kasat, dari informasi yang kami terima serta serangkaian penyelidikan oleh tim, terduga pelaku (YF) berhasil kami tangkap di rumah kediamannya hari Kamis 13/1/2022 pukul 16.30 wib
Darinya disita beberapa barang bukti plastik klip bening berisikan barang berupa kristal diduga sabu (narkotika) berbagai ukuran dengan berat keseluruhan / bruto 5.19 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng pocket scale, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 (satu) buah kantong warna hitam wadah timbangan serta 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna biru.
Saat ini terduga YF berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan terhadapnya dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Badrian)
Komentar