oleh

Masyarakat Minta APH, Kejaksaan dan Kepolisian Segera Periksa Proyek Irigasi Way Napal

Pringsewu (Ragamnews.co.id)–Proyek irigasi Way Napal Milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Propinsi Lampung, yang berada dipekon Babakan Kecamatan Pugung sampai dipekon Kresnamulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, diduga jadi ajang korupsi berjamaah baik bagi rekanan juga para pejabat dinas terkait karena sangat nampak pembiaran pada pekerjaan dengan kualitas buruk artinya ada pembiaran oleh dinas terkait, untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun kelokasi periksa proyek irigasi way napal.

Buruknya kualitas pekerjaan proyek irigasi way napal disoroti oleh seorang tokoh masyarakat dikabupaten Pringsewu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu (AMPP) Suyudi yang akrab dengan sapaannya Yudi Gondrong mengatakan mengamati pemberitaan dimedia sangat jelas diduga kuat jika pekerjaan proyek tersebut ada banyak kejanggalan bahkan diduga kuat bisa muncul unsur korupsinya karena proyek dikerjakan dengan kualitas buruk, dampak dari proyek buruk rupa begini diduga negara dirugikan miliaran rupiah.

Bahkan Yudi Gondrong juga mengatakan apalagi jika dipemberitaan sebelumnya sudah jelas pekerjaan semen talut banyak yang retak-retak, ada semen yang remuk karena tanahnya longsor padahal proyek ini belum lagi umur sebulan sudah banyak yang hancur, menyikapi pekerjaan rekanan yang seperti ini sangat perlu pengawasan yang extra dari semua unsur terutama dinas terkait bahkan bila perlu aparat penegak hukum.

Selain itu Yudi Gondrong juga sangat menyayangkan jika kontruksi irigasi ini menggunakan besi banci alias dicampur antara besi ukuran 10mm banci bahkan ada yang menggunakan besi ukuran 8mm, ini jelas sudah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan.

Terlebih proyek ini sudah melewati batas kontrak waktu jadwal pengerjaan proyek, karena sudah tahun anggaran 2021, jika pengerjaan proyek tersebut telah melampaui batas waktu kontrak ini sudah mrlanggar aturan karena pengerjaan karena proyek dimulai pada bulan september 2021 bahkan sampai januari 2022 belum juga selesai, padahal batas waktu pengerjaan hanya 3bulan.

“Proyek ini diduga melanggar batas waktu ahir kontrak karena sudah lewat tahun anggaran 2021,” kata Yudi Gondrong.

Menurut data dilokasi rehabilitasi jaringan irigasi way napal tersebut milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Lampung, dengan Nomor Kontrak :03/KTR/RJP/APBD/V.04/2021. dengan Nilai Rp.10.752.miliar dan dikerjakan CV.Duta.

Hasil pantauan media dilokasi proyek terlihat pekerjaan masih banyak yang belum selesai seperti titik diawal lokasi pada selasa 10/01/2022 masih belum selesai dikerjakan, demikian juga titik kearah pekon babakan juga belum selesai masih banyak dinding semen drainase yang belum disemen, demikian juga urukan tanah jalan disamping talut drainase masih belum selesai, diketahui urukan tanah jalan tersebut diambil dari lokasi pembangunan proyek yang merupakan tanah warga sekitar.

Pengawas kerjaan Cardinal, saat dilokasi mengatakan pelaksanaan waktu yang sudah lewat tanggal itu endem waktu maka belum jelas juga soal waktu, sementara sampai dimana titik proyek dan berapa panjangnya secara tekhnis dia tidak tahu Mulyadi karena dia lebih lama jadi pengawas.

Wartawan Sahirun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed