Tulang Bawang Barat(Ragamnews.co.id)–Tujuh aparatur Tiyuh Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, di berhentikan secara dadakan usai di panggil aparat penegak hukum Senin 17 Januari 2022 lalu.
Tujuh aparatur Tiyuh yang di berhentikan secara dadakan di antara nya, Helman (kasi pelayanan), Yudi Gunawan (kasi pemerintahan), Purwadi ( kepala suku 002), Asroni ( kepala suku 004), Tarmizi (kepala suku 005), AM idaman (kepala suku 007), Jauhari (kepala suku 009).
Saat di konfirmasi Tujuh aparatur tiyuh Panaragan mengatakan, usai di panggil Kejari 17 Januari 2022 lalu mereka bertujuh di beri surat pemberhentian dari kepala Tiyuh pada tanggal 21 Januari 22 tanpa ada rekomendasi dari camat.
” Kemarin hari Senin kami di panggil Kejari dan di periksa dari sekitar jam dua siang sampai jam setengah tujuh malam dan kami menjawab pertanyaan dari APH sesuai dengan apa yang kami ketahui tanpa ada yang kami tutupi, setelah di periksa APH, tiba-tiba pada hari Juma’at tanggal 21 Januari 22 kami dapat surat pemberhentian dari dari kepalo Tiyuh yang di antar ke kediaman kami”, ujar Helman didampingi tujuh aparatur Tiyuh yang di berhentikan. Sabtu (22/01/2022).
Lanjut Helman, perilaku kepalo Tiyuh kepada mereka sangat tidak sesuai prosedur, seperti majikan memberhentikan pembantu rumah tangga.
” Kami mohon kepada instansi terkait agar mempertimbangkan keputusan kepalo Tiyuh terhadap kami, padahal selama masa kepemimpinan bapak fajar kami sudah bertugas sesuai aturan yang di berikan tiba-tiba kok kami di berhentikan seperti memberhentikan pembantu rumah tangga tanpa ada rekomendasi dari pak camat dan Pemkab Tubaba,” paparnya yang di Amini
rekan aparatur yang diberhentikan.
Kalau pun ingin memberhentikan lakukan sesuai aturan, karena mereka merasa baru mendapatkan satu kali surat teguran dikarenakan tidak hadir pada saat kerja Bhakti. Serta mereka berharap kepada instansi terkait agar di beri keadilan yang semestinya.
” Kami berharap kepada pak Bupati khususnya instansi terkait agar kami di beri keadilan yang semestinya karena negara kita ini negara hukum bukan milik kepala Tiyuh sendiri,” pintanya.
Terpisah Fajar Ahmad Efendi kepala Tiyuh Panaragan mengatakan, pemecatan aparatur Tiyuh Panaragan sudah sesuai dengan aturan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada.
Bahkan dirinya mengakui adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terhadap aparatur Tiyuh panaragan dan dirinya.
Pemanggilan tersebut atas adanya dugaan korupsi Dana Desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh(APBT) tahun 2021.
“Kita pecat tuju aparatur Tiyuh Panaragan ini karena sudah sesuai dengan kesalahan yang mereka buat, mereka tidak mengerti tugas fungsi Pokok mereka maknya kita ambil tindak pemberhentian terhadap mereka dan juga masyarakat sudah banyak yang komplin atas kinerja mereka,” kilahnya.(R/Eko/Hen).
Komentar