Tulang Bawang Barat (RN)–Pemberhentian 7 Aparatur Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung di anggap tidak Sah.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 49 Tahun 2019.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat bahwa segala sesuatu kuncinya berada pada Camat.
“Jadi pengangkatan dan pemberhentian terhadap aparatur tiyuh itu wajib konsultasi secara tertulis dengan camat, kalau camat sudah konsultasi baru mengeluarkan rekomendasi, mendapatkan rekomendasi itu ada dua hal menerima atau menolak pemberhentian tersebut,” kata Sofian Nur saat di temui di ruang kerjanya, Senin(24/1/2022).
Sofian Nur meminta agar 7 Aparatur Tiyuh membuat surat tertulis yang berisikan memohon kejelasan kepada camat, apakah pemberhentian ini sah atau tidak.
“Apabila camat tidak mengeluarkan rekomendasi maka mereka masih jadi aparatur tiyuh, kan sederhana,” ujarnya.
Dirinya menegaskan tembusan surat pemberhentian terhadap 7 aparatur tiyuh tersebut kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Desa/Tiyuh belum di terimanya.
“Sampai hari belum ada surat tembusan pemberhentian 7 aparatur Tiyuh ke kami,” tegasnya.
Lanjut Sofian, mengacu pada Perbup itu jelas di sampaikan kepada camat ditembuskan kepada Bupati melalui Tata pemerintahan.
“Kita juga menanyakan apakah ada surat peringatan pertama ,kedua dan ketiga kepada 7 aparatur tiyuh itu, kalau ada baru sah,” jelasnya.
Ditegaskannya, Apabila sudah ada surat peringatan sampai ke 3 kali kepada Aparatur Tiyuh maka di lakukan pemberhentian sementara. “Bukan langsung di berhentikan, jadi menunggu rekomendasi dari camat,” kata dia.
Terpisah, Achmad Nazaruddin Camat Kecamatan Tulang Bawang Tengah mengatakan tidak tahu menahu atas pemberhentian 7 Aparatur Tiyuh Panaragan.
“Tembusannya sudah di terima melalui pak Samsul Hadi pada hari Jum’at sore, pasca kami tidak mengantor lagi,” ucapnya.
Dijelaskannya, hasil Koordinasi dari Hukum dan PMD Pengangkatan dan pemberhentian itu harus di Evaluasi dengan Catatan-catatan itu memungkinkan,tapi setelah di pelajari memang ada hal-hal yang belum di lengkapi.
“Seperti surat rekomendasi belum ada, kalau konsultasi lisan saya rasa bukan hanya panaragan tetapi Semua tiyuh kita buka diskusi berkenaan dengan hal itu.
Tapi khusus panaragan memang ada hal-hal yang memang tidak di lengkapi sebagai syarat untuk pemberhentian,” jelasnya.
Maka dengan hal tersebut dirinya meminta bantuan dengan bagian hukum, apakah bobot kesalahan dari perangkat tiyuh itu memang layak diberikan pemberhentian secara langsung atau tidak. “Karena semua itu melalui tahapan, ada sekorsing dan juga teguran lisan sampai tertulis, nah itu ada tahapan-tahapannya,” kata dia.
“Emang belum ada surat rekomendasi memang belum ada dari kita maka kita kembalikan ke tiyuh untuk perbaikan.
Kecuali mengundurkan diri atau meninggal dunia itu tanpa rekomendasi dari kami ,cukup koordinasi lisan bisa langsung di berhentikan, Apabila belum ada rekomendasi dari kami maka pemberhentian itu belum sah, Sepanjang belum ada rekomendasi dari kami maka masih jadi aparatur,” tegas Achmad Nazaruddin.
Dirinya berharap saling introspeksi diri baik kepalo Tiyuh maupun 7 Aparatur Tiyuh.
“Maka kita liat bobot kesalahannya, fungsi camat tidak berat sebelah jadi berada di Tengah-tengah untuk menuntaskan persoalan tersebut,” ucapnya.
Disinggung dengan adanya pemanggilan Kepalo Tiyuh Panaragan ke Kejari Tulang Bawang berkenaan dengan adanya dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2021, dirinya menghimbau kepada Kepalo Tiyuh di kecamatan Tulang Bawang Tengah agar benar-benar menggunakan Dana-desa dengan sebaik mungkin.
“Jadi uang dana desa harus benar-benar di peruntukan dengan sebaik-baiknya,setiap perangkat tiyuh seribu rupiah jangan di salahgunakan agar tidak terjerat hukum,” pungkasnya. (R/Eko/Hen).
Komentar