Tanggamus(Ragamnews.co.id)–Camat Pugung Ahmad Yani Halim,.S.Sos.MM akan segera panggil Saprudin Kepala Pekon (Kakon) Waymanak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, jika memang benar anak dan Keponakan Saprudin menjadi Kaur pelayanan dan kaur keuangan itu menyalahi aturan.
Disampaikan Ahmad Yani, diruangan kerjanya dikantor Kecamatan Pugung pada senin (31/01/2022), dimana pemanggilan Saprudin untuk memediasi juga untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya seperti apa, jika benar terbukti ada kesalahan atau pelanggaran pada perangkat pekon waymanak, sebaiknya segera dilakukan perbaikan bila perlu segera diganti, karena aturan jelas sudah ada larangan.
“Kita akan segera panggil Kakon Waymanak Saprudin, untuk memediasi pihak pekon agar dikatehui persoalan sebenarnya,” kata Ahmad Yani.
Pada pemberitaan sebelumnya Saprudin, Kakon Waymanak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus selama bertahun -tahun telah menabrak aturan Undang-Undang, (UU). Desa Nomor 06 Tahun 2014, dimana selama dua priode masa jabatannya Saprudin sebagai Kakon Waymanak telah menjadikan anak kandungnya Rangga menjadi Kaur Pelayanan dan keponakannya, Toni menjadi Kaur Keuangan.
Keduanya telah menjadi perangkat pekon anak kandung dan keponakan Kakon ini, selama dua priode Saprudin menjabat Kakon Waymanak, terang seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan, bahkan sumber mengatakan apa yang dilakukan Kakon Waymanak tersebut telah melanggar UU.Desa Nomor 06 Tahun 2014, Pasal 51, tentang apa yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa, pencalonan yang dilakukan anak seorang perangkat desa untuk menjadi perangkat desa mungkin akan menimbulkan resiko hukum dikemudian hari.
Selain itu sumber juga mengatakan perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
“Sumber juga menjelaskan Kakon Waymanak Kecamatan Pugung telah melanggar aturan diatas maka selayaknya sang Kakon segera memberhentikan anak kandungnya dan keponakan yang menjadi aparatur pekon tersebut agar tidak terus menerus melanggar aturan itupun karena pelanggaran ini sudah terjadi sangat lama maka seharusnya ada sangsi yang diterima oleh Kakon dan perangkat pekon tersebut sebagai hukuman dari pelanggaran yang terjadi karena jelas ini sudah merupakan Korupsi terstruktur,” kata sumber.
Bahkan sudah ada beberapa kepala dusun (kadus) yang diberhentikan oleh Saprudin dengan sekelumit persoalan dan berbagai permasalahan sehingga terjadi pemberhentian para kadus, kami kurang memahami apa sebabnya, namun kami sangat yakin Saprudin yang juga Ketua Apdesi Kecamatan Pugung sangat pintar mensiasati aturan sehingga secara aturan dia cari aman, tutup sumber menjelaskan.
Sementara Kepala Pekon Waymanak Kecamatan Pugung, Saprudin saat dikonfirmasi dikantor pekonnya pada jum’at (28/01/2022) dia mengakui semua dengan mengatakan memang benar dia telah mengangkat anak kandungnya dan keponakannya menjadi kaur pelayanan dan kaur keuangan, namun itu semua terjadi karena tidak ada yang mau dan bisa menjadi kaur karena berbagai persoalan, namun awalnya Saprudin tidak mengakui jika keponakannya yang menjadi kaur keuangan.
Hal ini bisa terjadi menurut Saprudin karena sangat sulit mencari warganya yang memenuhi syarat menjadi kaur, jika ada yang siap dan bersedia namun persyaratan lain seperti ijazah sebagai latar belakang pendidikan tidak memenuhi syarat, oleh karena hal itu juga maka telah terjadi juga pemberhentian kadus-kadus juga karena persoalan persyaratan, Saprudin menjelaskan dengan gayanya yang santai, seraya melipat kedua kakinya diatas kursi.
Bahkan Saprudin mengatakan sangat faham betul dengan aturan UU dan larangan anak dan keponakan dia yang telah melanggar aturan tersebut, karena sebelumnya sudah pernah ada diklat dari kementrian desa, namun kondisi dipekon Waymanak sangat sulit mencari yang bisa dan mau menjadi aparatur pekon.
“Bukan diberhentikan kadus-kadus ini namun mereka mengundurkan diri karena mengikuti aturan yang ada karena persoalan ijazah mereka tidak ada,” terang Saprudin.
Lebih jauh Saprudin juga menjelaskan persoalan anaknya menjadi kaur pelayanan dipekon itu sudah dia persiapkan segala sesuatunya seperti sebelumnya dia sudah koordinasi dengan pihak Kecamatan sebelumnya bahkan dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, artinya sudah sepengetahuan pihak Kecamatan dan Inspektorat persoalan ini, bahkan beberapa tahun lalu anaknya juga pernah ada persoalan dengan hukum saya juga sudah berkoordinasi namun hingga sekarang belum bisa dicarikan gantinya.
Saprudin menjelaskan dipekonnya susah mencari yang mau menjadi aparatur pekon dan kadus, jika ada yang lengkap berkas persyaratannya mereka lebih memilih bekerja diluar dengan gaji lebih tinggi, demikian juga dengan yang mau jadi kadus, ada juga yang datanya lengkap namun tinggalnya didusun lain.
Wartawan Sahirun.
Komentar