oleh

Kembali Bekerja,Pemberhentian 7 Aparatur Tiyuh Panaragan Cacat Proses

Tulang Bawang Barat (RN)–Kembali bekerja sebagai aparatur Tiyuh, Pemberhentian 7 Aparatur Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dianggap tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang ada. Tatacara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa/Tiyuh diatur dalam Permendagri No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 serta Perbup No. 49 Tahun 2019 sebagaimna telah diubah dengan Perbup No. 76 Tahun 2021.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurutnya, dalam proses pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa/Tiyuh tentunya melalui Tahapan-tahapan sesuai Peraturan perundang-undang yang ada.

“Pemberhentian Perangkat Tiyuh harus dilalui sesuai prosedur, dengan alasan yang jelas, tepat disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian disampaikan kepada kecamatan untuk dikonsultasikan secara tertulis, selanjutnya kecamatan baru dapat mengkoreksi serta mempelajari sebagai bahan tindak lanjut dalam mengeluarkan rekomendasi,” Kata Budi Sugiyanto, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis(3/2/2022).

Lebih jauh dirinya menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (5) Perbup No. 49 Tahun 2019 menyatakan bahwa “Pemberhentian Perangkat Tiyuh wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat untuk
mendapatkan rekomendasi tertulis”.

“Dalam hal pemberhentian perangkat tiyuh di tiyuh Panaragan Cacat Proses, harus dikoordinasikan dan konsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, dan pemberhentian tersebut harus ada rekomendasi tertulis. Jika berbicara masalah kewenangn Kepalo Tiyuh sudah jelas diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, akan tetapi dalam hal pemberhentian perangkat desa harus melalui proses dan tahapan sesuai dengan aturan yang ada, baik dalam UU, PP, peraturan menteri sampai dengan peraturan Bupati. Jika hal tersebut tidak sesuai berdasarkan aturan yang ada maka bisa dikatakan tidak melalui proses yang benar,” ujarnya.

Dalam hal ini dirinya meminta Kepalo Tiyuh harus memahami seluruh aturan terkait pemerintahan desa khususnya mengenai Perangkat Desa, agar dapat pelajari dan di pahami sehingga tidak serta merta mengambil sebuah keputusan tanpa didasari aturan yang jelas.

“Dengan persoalan yang seperti ini saya himbau agar Kepalo Tiyuh menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat tiyuh, Camat serta instansi terkait lainnya, agar segala permasalahan dapat segera diselesaikan dengan musyawarah, sehingga nantinya menghasilkan suatu keputusan untuk mencapai mufakat dalam kebersamaan” tegasnya.

Masih kata Budi, Kepalo Tiyuh dalam menjalankan roda pemerintahan tiyuh agar dapat selalu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tiyuh dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan, terlebih lagi harus selalu menjalin koordinasi kepada Pemerintah kabupaten terutama dengan Kecamatan dan instansi terkait lainnya.

“Marilah kita secara bersama-sama dapat memahami suatu peraturan khususnya di pemerintahan tiyuh, salah satunya adalah dengan cara peraturan tersebut untuk selalu dibaca, dipahami dan dipelajari, bila perlu di buat suatu kelompok diskusi kelompok untuk membahas pasal perpasal, karena negara kita adalah negara hukum yang harus taat aturan serta tidak boleh mengambil suatu kebijakan secara sendiri-sendiri. Dalam memahami suatu aturan jangan hanya melihat judul tapi harus sampai melihat apa isi judul dalam batang tubuhnya,” kata dia.

Dirinya berharap dalam menghadapi persoalan seperti ini, memakai kepala dingin dan segala sesuatunya dapat dimusyawarahkan dengan mengedepankan kekeluargaan.

“Utamakan Pemerintahan Tiyuh untuk selalu dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam membangun Tiyuhnya masing-masing, agar Pemerintahan tiyuh baik Kepalo Tiyuh, BPT, Perangkat Tiyuh serta perangkat lainnya dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsinya dapat berjalan dengan baik dan lancar” sebutnya sembari memaparkan pemahaman peraturan.

Sementara itu, 7 Aparatur Tiyuh Panaragan yang di berhentikan oleh Kepalo Tiyuh Panaragan Fajar Achmad Efendi sudah bekerja kembali pada hari Jum’at 28 Januari 2022.

“Kami sudah kerja,sudah ngantor semua,” kata salah satu Aparatur Tiyuh yang di berhentikan.(R/Eko/Hen).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed