LAMPUNG UTARA(Ragamnews.co.id)-Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara, akhirnya angkat bicara, terkait belum saja seumur jagung, proyek drainase di Desa Merambung – Karang Waringin Kecamatan Tanjung Raja, telah mengalami kerusakan.
Padahal pekerjaan yang bersumber dana APBD. Tahun 2021 lalu, dengan pagu anggaran sebesar Rp 740. 984. 787. 34,- Nomor Kontrak 602/148/KONT/PEMB/16-LU/VIII/2021. Yang dikerjakan oleh CV. Delapan Jaya itu, baru saja diserah terimakan oleh rekanan, diduga ada volume pekerjaan yang dikurangi saat pelaksanaan pekerjaan drainase tersebut.
Anehnya lagi papan informasi pekerjaan, tidak sesuai apa yang menjadi ketentuan pihak dinas terkait. Pasalnya pengawas pekerjaan tertulis atas nama Nandang Arianto, sementara seharusnya Dwi Anton.
Ketika ditemui di Dinas PUPR. Senin 07/02/2022, Romzi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan drainase itu, mengatakan pihaknya telah menegur rekanan untuk memperbaiki, tetapi belum juga ada jawaban. terangnya.
Masih kata PPK, saat dihubungi handphone milik kontraktor juga tidak aktif, pelaksana lapangannya yakni Didi dan Edo, jelas Romzi
Dia (Romzi) berharap agar secepatnya pihak rekanan dapat memperbaiki kerusakan-kerusakan drainase itu, yang jelas kordinasi dulu lah bagaimana caranya. Berkaitan dengan papan informasi itu, sebenarnya sesuai SK (Surat Keputusan) yaitu Dwi Antton , karena biasa nya selaku Pengawas yaitu Nandang makanya rekanan menulis itu. Tetapi sudah kita tegur, ucapnya.
Ditempat yang sama, Dwi Antton selaku pengawas ketika di tanya seputar papan informasi yang tertulis nama Nandang, bukan dirinya (Dwi Anton) mengatakan, dari awal ia telah memperingatkan. Karena kewenangan yang buat papan informasi itu adalah rekanan, bukan dirinya selaku pengawas.
Kalau masalah kerusakan itu disebabkan faktor alam, saat serah terima pekerjaan tersebut, sudah pull (selesai), ya nama nya alam, sekarang kan ujan terus, air dari atas tidak kira – kira. Apalagi tanahnya tebing jadi longsor. Jelas Anton.
Tetapi itukan masih ada dana pemeliharaan, milik CV. Delapan Jaya selaku rrkanan, kalau posisi alamat kantor CV. Tersebut, ia tidak mengetahui. Sebab berapa kali dia turun ke lokasi tidak pernah bertemu rekanan, dan dana retensi (perawatan) kita tahan, perbaiki dulu baru kita cairkan. Tegasnya.
Selaku pemenang tender, diduga CV. Delapan Jaya tidak ada kordinasi dengan pihak dinas PUPR saat pelaksanaan pekerjaan drainase itu, pasalnya nama pengawas pekerjaan saja tidak sesuai dengan SK, begitu juga dimulai nya pekerjaan tidak mengabarkan pengawas dari dinas PUPR.
Ada apa dengan pelaksanaan pekerjaan drainase yang minim untuk saling kordinasi tantara rekanan CV. Delapan Jaya dan pihak dinas terkait.
Komentar