LAMPUNG UTARA(Ragamnews.co.id)–Pelaku dugaan perusakan rumah milik mertuanya, dengan koperatif memenuhi panggilan pihak Polsek Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Kamis 10/02/2022.
Guna memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sesuai surat panggilan nomor : Surat Panggilan /04/II/2022/Reskrim.
Guntori (29) warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, sekitar pukul 17:45 wib, Kamis sore hari, yang dampingi keluarga beserta kuasa hukumnya Abdul Wahab, SH. Disambut baik oleh Kapolsek Kotabumi.
Selain taat kepada hukum, untuk memberikan kesaksian, keluarga dari pelaku pula ingin membuktikan, apakah benar ia (pelaku) telah menkonsumsi narkotika jenis sabu.
Seperti apa yang disampaikan media didalam rekaman Vidio yang telah beredarnya dimasyarakat, pelaku telah meminta uang untuk membeli sabu.
Kedatangan keluarga ke Polsek Kotabumi itu, disambut oleh anggota yang bertugas di Polsek Kotabumi tersebut.
Selang beberapa menit dari kedatangan keluarga pelaku yang didampingi Wahab Kuasa Hukumnya, AKP. Andre Kapolsek Kotabumi beserta anggota melakukan tes urine terhadap pelaku. Dari hasil tes urine itupun ternyata pelaku negatif.
Menurut Guntori dirinya melakukan hal itu karena hilap, pasalnya saat mengantarkan anaknya kerumah mantan istri, mobil pick up yang dikendarainya dihadang oleh dua orang yang menggenggam kayu serta sebilah golok, karena takut akhirnya, Guntori menelpon kerabatnya. Jelasnya.
Usai dilakukan tes urine di Polsek Kotabumi, Kasat. Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. Eko Rendi Oktama, SH. Akhirnya membawa sipelaku ke Mapolres setempat, guna dimintai keterangan.
Usai dilakukan pemeriksaan, Guntori pulang ke Rumah.
(Tim )
Komentar