oleh

LSM Pematank Soroti Pamsimas Pajaragung diduga Salah Aturan

Pringsewu (Ragamnews.co.id)–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisa Kegiatan (DPP-Pematank) menyikapi persoalan Pamsimas dipekon Pajar agung Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, yang menuai banyak persoalan ungkap Andri Saputra Sekjen DPP LSM Pematank.

Menurut Sekjen DPP LSM Pematank ini perlu perhatian semua pihak termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pamsimas, karena pembangunan apapun harus menuruti aturan dan tekhnis yang berlaku jika syarat penyimpangan sudah jelas ranahnya aparat penegak hukum atau Inspektorat.

Bahkan Andri Saputra, juga mengatakan penarikan dana Rp.200ribu dari warga yang dilakukan Ketua Pamsimas Pajar agung itu bisa dikategorikan pungutan liar karena terkesan memaksa pada masyarakat agar membayar, jika tidak membayar tidak mendapat jatah air bersih, artinya sudah lari dari tujuan awal program Pamsimas itu sendiri yang bertujuan mensejahterakan masyarakat dibidang sanitasi dan air bersih, belum lagi pendampingan APBdes Rp.50juta, terkesan ada unsur mencari keuntungan dengan pembengkakan anggaran, namun item proyeknya tidak ada tambahan artinya ada dugaan unsur korupsinya.

Pada pemberitaan sebelumnya proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Pekon Fajaragung, anggaran tahun 2021, diduga menjadi ajang korupsi oleh panitia pelaksana pembangunan karena selain besarnya anggaran dari pemerintah panitia pelaksana juga menarik dana Rp.200ribu tiap warga penerima manfaat, warga yang ditarik ada sejumlah 50 warga.

Diungkapkan seorang sumber warga setempat yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan dana anggaran Pamsimas itu dari APBN Rp.245juta, swadaya masyarakat Rp.56juta, inches Rp.14juta dan dana pendampingan dari pekon yaitu APBDes sejumlah Rp.50juta.

Jika melihat dari jumlah besarannya anggaran yang sudah mencapai Rp.365juta sudah bisa dipastikan untuk melaksanakan kegiatan Pamsimas ini sudah bisa dipastikan anggaran sebesar itu sudah sangat cukup bahkan berlebih untuk melaksanakan kegiatan Pamsimas di Pekon Fajaragung namun masih saja Ketua Panitia melakukan penarikan dana Rp.200ribu pada 50orang warga penerima air bersih ini.

“Namun demikian warga penerima program Pamsimas ini hanya diam karena ada yang tidak mengerti bahkan ada juga yang terpaksa karena jika tidak membayar maka oleh panitia warga tersebut tidak bisa menerima manfaat air bersih dan sanitasi tersebut,” kata sumber.

Selain itu sumber menjelaskan sebenarnya kebanyakan dari warga yang ditarik Rp.200ribu ini merasa berat membayar dana tarikan tersebut karena kondisi ekonomi warga selain mayoritas kurang mampu juga kondisi masih dalan pandemi covid 19, namun karena ada dua warga yang tidak membayar dana tarikan tersebut sehingga mereka batal menerima air bersih dari program Pamsimas ini, artinya jelas kedua warga ini jadi korban dalam program Pamsimas ini, “jumlah 50penerima ini sebenarnya dipaksakan oleh panitian seharus cukup 40warga penerima saja,” jelasnya.

Yuni Arisyanto ketua panitia pelaksana Pamsimas pekon Fajaragung saat dikonfirmasi via whatsap mengatakan jika tarikan dana dari masyarakat sebesar Rp.200ribu itu merupakan hasil rembug warga sebagai pendaftaran, dan sebagai pengganti swadaya masyarakat.

Selain itu dia menjelaskan jika anggaran dana sebesar Rp.245 juta itu digunakan “untuk pengeboran, pembangunan menara tower, pembangunan jamban sekolah atau wC dan  tempat cuci tangan sekolah, tempat cuci tangan umum, juga untuk kegiatan pelatih,” jelasnya.

Selain itu dia menjelaskan jika swadaya masyarakat ada in cash ( tunai)  Rp.14juta, dan in kind ( gotongroyong/ material) Rp.56 juta, sementara panjang pipa saluran air sekitar 1000 meter.

Wartawan Sahirun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed