oleh

UPT Puskemas Banyumas Bakar Limbah Medis Sendiri, Nabrak UU Nomor 56 Tahun 2015

Pringsewu(Ragamnews.co.id)–UPT Puskesmas Banyumas Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Samsurizal diduga dengan sengaja lakukan pembakaran limbah medis sendiri seperti mambakar sampah biasa, limbah medis yang sangat berbahaya ini membuat masyarakat sekitaran puskesmas merasa resah karena tahu dengan bahayanya dampak limbah medis dibakar secara manual oleh pihak puskesmas setempat.

 

Seorang sumber yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan apa yang dilakukan pihak Puskesmas Banyumas ini merupakan aksi berbahaya bagi masyarakat lingkungan sekitaran puskes, apalagi warga juga mengetahui adanya anggaran pemusnahan limbah medis itu,  ada indikasi korupsi anggaran pembakaran limbah tersebut, karena ulahnya UPT Puskesmas Banyumas tersebut diduga telah melanggar System Operasional Prosedur (SOP) penanganan sampah B3, dimana sampah yang dihasilkan oleh Puskesmas tersebut berserakan bahkan ada limbah medis yang dibakar sendiri oleh pihak Puskesmas layaknya bakar sampah rumah tangga.

Lebih lanjut sumber juga mengatakan terang saja kelakuan pegawai Puskesmas Banyumas tersebut menjadi perhatian warga sekitar bahkan menjadikan keresahan bagi warga lingkungan Puskesmas karena warga sudah tahu dampak limbah medis ini sangat berbahaya bahkan melanggar aturan apa yang dilakukan pihak puskesmas tersebut, karena sudah diatur dengan Permen LHK No.56 Tahun 2015 Tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Fasilitas Kesehatan bahwa limbah B3 yang termasuk didalamnya sampah medis harus di musnahkan menggunakan inccinerator.

Menurut sumber juga mengatakan ada kekhawatiran warga soal penanganan limbah medis yang diduga diluar prosedur tersebut, “warga merasa khawatir saja, kami takut berdampak pada warga sekitar, apalagi masih masa Pandemi, setahu saya sampah dari rumah sakit atau dari Puskesmas ada penanganan khusus,” ucapnya.

Dari penelusuran Bisnis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai instrumen hukum yang bisa digunakan apabila pengelolaan sampah atau limbah tidak dilakukan dengan cara yang tidak benar. Yakni Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 40 ayat 1 di undang-undang tersebut menyebutkan apabila sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar.

Apabila akibat kegiatan ini menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.5 miliar.

Sementara, Kepala UPTD Puskesmas Banyumas Samsurizal, saat di konfirmasi via ponsel tidak diangkat, namun konfirmasi via watshap mengatakan dia sedang menjalani isolasi mandiri karena sedang terkena covid 19, saya belum bisa menjawab pak, saya sedang sakit, kondisi kepala saya sedang pening, akunya.

Namun kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis yang berada di bagian samping gedung tampak kontras Limbah medis yang berada di ruangan berukuran 1×1setengah meter limbah tampak berserakan. Sedangkan tempat pembakaran sampah yang terbuat dari dinding semen banyak bekas tutup suntik serta limbah medis lainnya sisa hasil pembakaran.

Wartawan Sahirun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed