Pringsewu(Ragamnews.co.id)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu secara resmi melalui siaran pers menetapkan status tersangka terhadap SUBARDAN (Mantan Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01 / I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.
Siaran pers yang dilakukan Kejari Pringsewu melalui Kastel Kajari Pringsewu Median Suwandi,.SH.MH menyampaikan siaran persnya pada hari Kamis 14 April 2022 dijelaskannya jika Penyidik Tindak Pidana Khusus Pada Kejari Pringsewu setelah menemukan 2 alat bukti mendalami kasus korupsi Kakon Purwodadi tersebut.
Bahwa terhadap tersangka di sangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu dia jelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tersangka SUBARDAN didampingi oleh Penasihat hukum HERI AlVIAN SH, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap tersangka SUBARDAN selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Bahwa adapun modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni telah melakukan mark-up pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggung jawaban keuangan Penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019.
Wartawan Sahirun.
Komentar