TUBABA(Ragamnews.co.id)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung, akan melakukan pendalaman dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2021 sebesar Rp116 juta yang diduga dilakukan oleh mantan Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) setelah menerima pelimpahan berkas dari Inspektorat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Azi Tyawhardana, melalui Kasi Pidsus Rudi Iskonjaya mengatakan, pihaknya akan menguliti dan melakukan pendalaman menindak lanjuti indikasi penyalahgunaan Dana-Desa (DD) Tiyuh Candra kencana tahun 2021 temuan Inspektorat Tubaba.
“Setelah koordinasi akan kita tindak lanjuti secara profesional dan tidak hanya jembatan jalan usaha tani saja, tapi semua kegiatan fisik dan kegiatan lainnya akan kita lakukan pemeriksaan. Sebab nilai kerugian sebesar Rp116 juta itu versi Inspektorat, bisa saja lebih dari itu,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (20 /4/2022).
Pihaknya juga menegaskan, bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya, dengan mengkroscek secara langsung realisasi penggunaan anggaran DD. Hasil investigasi akan di telaah dan disinkronkan dengan hasil temuan Inspektorat.
“Setelah kroscek, dan ditemukan kejanggalan akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan mantan kepalo tiyuh Saifulloh dan pihak yang terlibat dalam fisik pembangunan, seperti TPK dan lainnya,” jelasnya.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penanganan dugaan penyelewengan dana desa di Tiyuh Candra Kencana tersebut, karena masih menunggu laporan resmi Kasat Reskrim.
“Saya belum dapat laporan dari Kasat Reskrim,” singkatnya.
Diterpisah Inspektur Inspektorat Tubaba Perana Putera menyatakan, telah membatalkan pelimpahan LHP Tiyuh Candra Kencana kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dana kerugian negara sudah dikembalikan meskipun sudah melewati batas waktu pengembalian 60 hari.
“Saifullah sendiri sudah mengembalikan kerugian negara tersebut, dan kemarin pihaknya sudah menyerahkan bukti hasil pengembaliannya, sehingga persoalan khusus pembangunan jembatan itu kami anggap selesai,” kata perana.saat ditemui awak media diruang kerjanya pada rabu (20/4/2022) sekira pukul 10.00.
Akan tetapi dia juga menyatakan, bahwa kesimpulan pihaknya tersebut, tidak menutup ruang aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terkait laporan pertanggungjawaban realisasi DD tahun 2021 di Tiyuh Candra Kencana.
“Jika nanti APH mendapatkan temuan lain dalam realisasi DD secara keseluruhan, maka secara otomatis menjadi kewenangan APH untuk menindaklanjutinya, bukan kita,” terangnya kembali.
Sementara saat sejumlah awak media menanyakan bukti transfer mantan Kepalo Tiyuh Saifulloh terkait pemulangan uang kerugian negara tersebut, pihaknya belum bisa menunjukan kepada media karena berkasnya di meja Irban V Muslim.
” Irban v muslim lagi izin tidak masuk kantor lg pulang ke kampung halamannya nanti kalau dia sudah masuk kantor nanti buktinya kami tunjukkan dengan temen-temen media,” ujarnya.(Eko)
Komentar