OKU (Ragamnews.co.id)-Marak nya pungutan liar (PUNGLI) pembuatan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ). Seakan-akan Program PTSL menjadi ajang PUNGLI atau menjadi kesempatan para oknum -oknum utuk memperkaya diri, Memeras rakyat /PUNGLI di program PTSL ini,maka LSM KCBI (Kemilau Cahya Bangsa Indonesia ) pada 17/5/2022 memasukan laporan pengaduan terkait pungli pembuatan sertifikat program PTSL tahun 2021 di desa Marga bhakti (unit 11)kecamatan sinar penijauan kabupaten oku ,berdasarkan keterangan masyarakat desa Marga bhakti ,desa mereka membuat sebanyak 448 persil/sertifikat untuk 1 persil/sertifikat di punggut biaya Rp.1.200.000,-(Satu juta dua ratus ribu)bagi warga yg belum memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT)dan Rp.700.000,-(Tujuh ratus ribu bagi warga yg telah memiliki surat keterangan tanah (SKT ).Untuk desa Marga mulya (unit 15)kecamatan sinar penijauan kabupaten oku ,membuat sebanyak 90 persil/sertifikat dan penjelasan warga yg membuat sertifikat mereka dipunggut biaya Rp.1.500.000,-(sejuta lima ratus ribu rupiah )perpersil/sertifikat. Sejak dimulai nya nya program PTSL ini tahun 2017 ,pungli sudah marak sapai sekarang dan belum satu pun oknum Pungli kegiatan ini di kabupaten OKU tersentuh oleh HUKUM, maka PUNGLI TUMBUH SUBUR untuk kegiatan program PTSL Kementrian Agararia dan Tata Ruang,Badan pertanahan Nasional atau ART/BPN di kabupaten OKU.
Sedangkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap)sudah jelas aturan nya dalam INTRUKSI PRESIDEN (INPRES)NO.2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. juga dituangkan dalam Peraturan Menteri (PERMEN)NO:12Tahun 2017 tentang PTSL dan juga mengacu SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB)3MENTERI /menteri Dalam Negeri,menteri Desa,Pembagunan Daerah tertingal dan Transmigrasi .No:25/SKB/V/2017,NO:590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. (erham).
Komentar