oleh

Sekda Provinsi Lampung Iring-iringan Antar PJ.Bupati Tubaba

TUBABA(RN)– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Iring-iringan mengantarkan PJ.Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina.

 

Setibanya di Kabupaten Tubaba, rombongan langsung menggelar rapat,Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aula Bupati Kantor Pemda Kabupaten setempat, Senin (23/05/2022).

 

Dalam kesempatan tersebut, Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Pejabat Bupati yang diusulkan oleh Gubernur dan ditunjuk kepada Pusat adalah pejabat-pejabat senior yang telah terbukti dan mampu dalam menjalankan.

 

“Penjabat Bupati yang telah ditunjuk dan sesuai dengan kriteria Gubernur. Gubernur berkeyakinan bahwa Pejabat tersebut memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya,” ucapnya sekdaprov.

 

Dia juga menjelaskan bahwa tugas Pejabat Kepala Daerah yang sesuai pada pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wewenang Pejabat Kepala Daerah berdasarkan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, & Larangan Pejabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

 

Dia juga menyampaikan pesan Gubernur Lampung agar Pj. Bupati Tubaba yang telah dilantik dapat menjaga momentum pemerintahan dan pembangunan yang sudah ada.

 

“Kita juga harus menjaga pembangunan. Untuk itu jangan lupa agar tetap menerapkan disiplin pegawai, disiplin anggaran, dan disiplin dalam menjalankan tugas,” kata dia.

 

Dalam sambutanya PJ. bupati Tubaba juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki tugas untuk menaikkan Ipm Tubaba yang masih rendah.

 

Dia juga menyampaikan bahwa dirinya akan memanfaatkan perkembangan teknologi yang telah ada dalam berkolaborasi dengan seluruh status holder dalam mengejar akses kesetaraan percepatan pembangunan.

 

Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh forkopimda Kabupaten tubaba, pejabat eselon II Tinggi Pratama provinsi lampung dan sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba seraya pejabat eselon II dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tubaba.(Eko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed