oleh

Penyaluran Bantuan Dinsos Tubaba diduga Bermasalah

TUBABA(RN)-Penyaluran bantuan yang dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2020 diduga bermasalah. Pasalnya penerima bantuan beras sebanyak 70.381 orang tidak tepat sasaran, hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung tahun 2020 terdapat 3854 penerima ganda berdasarkan nama dan NIK, 136 penerima menggunakan surat keterangan domisili, dan terdapat 3 penerima tidak memiliki nama dan NIK.

 

Sementara itu berdasarkan Wawancara kepada tim pendamping dan aparatur Tiyuh Mulya Asri dan Tiyuh Pulung Kencana di akui adanya kesalahan input data usulan untuk penetapan SK penerima bantuan. Kesalahan input terjadi karena keterbatasan waktu untuk pengumpulan data yang di berikan ke Dinas Sosial sehingga usulan disampaikan tanpa verifikasi dan validasi yang memadai.

 

Pemeriksaan lapangan atas pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan beras dilakukan secara sampling pada dua Tiyuh (Desa) di Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) yaitu Tiyuh Mulya Asri dan Tiyuh Pulung Kencana. Berdasarkan konfirmasi kepada 100 penerima bantuan yang terdaftar ganda diketahui bahwa dari data ganda tersebut seluruhnya menerima bantuan beras hanya sebanyak satu kali.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Permendagri nomor 39 Tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi , dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah , pada lampiran tentang pedoman pendanaan untuk penanganan pandemi COVID – 19 , yang menyatakan bahwa penerima , bentuk , satuan dan jumlah hibah / bantuan sosial dimaksud ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan , analisa yang matang dan mendalam serta evident – base dengan memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang muncul dan / atau permintaan penerima bantuan sosial . Pemberian hibah / bantuan sosial dimaksud dikelola secara tertib , taat pada peraturan perundang – undangan , efisien , ekonomis , efektif , transparan , dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan .

 

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 / 2813 / SJ -Nomor 177 / KMK.07 / 2020 tentang Percepatan Penyusunan APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan COVID – 19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional , pada Diktum Kedua belas yang menyatakan dalam rangka memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD TA 2020 yang diantaranya menyatakan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

 

Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat tentang penerima bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak bencana Covid – 19 Tahun 2020 , dengan nomor B / 153 / 11.06 / HK / TUBABA / 2020 tanggal 11 Mei 2020. Point kedua yang menyebutkan jumlah penerima bantuan sebanyak 70.381 KK yang mendapatkan bantuan sosial.

 

Terpisah di ruang kerjanya Kepala Seksi (Kasi) Bidang Linjamso yang di dampingi Kepala Dinas (Kadis) Sosial Somad mengatakan, dirinya bersedia di mintai keterangan apabila tidak untuk di publish (Menerbitkan) apa hasil konfirmasi dari kawan-kawan media terkait penyaluran bantuan beras di tahun 2020 tersebut.

 

“Kalo mau di publish saya tidak menyetujui,” ungkapnya.

 

Dirinya berkilah terkait jumlah beras yang di salurkan di tahun 2020 dan tata cara pembagian untuk penerima beras tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada dan merealisasikan berapa yang ajukan oleh pemerintah Tiyuh.

 

“Jumlahnya 70 ribu beras, silahkan kalo mau konfirmasi ke Tiyuh data nya ada Di Tiyuh,” Kilahnya.

 

Terkait dengan penerimaan beras ganda dirinya menjelaskan itu semua hanya eror setelah di konfirmasi ke Tiyuh langsung tidak ada masalah, jadi jika ada kesalahan apapun itu sudah kesalahan dari Tiyuh itu sendiri.(R/Eko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed