oleh

PJ.Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Pringsewu(RN)–Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2021, melalui Rapat Paripurna di DPRD setempat, Senin (13/06/22).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu.

Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam penjelasannya mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 yang dijabarkan secara rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020. “Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, Pemkab Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah”, katanya.

Kemudian berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Pringsewu 2021 yang berakhir pada 31 Desember 2021. “Atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021, Pringsewu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kali ketujuh secara berturut-turut, yang merupakan buah dari hasil kerja keras semua pihak. Kedepan, menjadi tugas kita bersama untuk mempertahankan capaian tersebut dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Selanjutnya, terkait Sistem Pengendalian Intern atas temuan dari pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pringsewu oleh Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung, kata Adi Erlansyah, telah disampaikan laporan tertulis dan dikoordinasikan dengan Sekretariat DPRD serta perangkat daerah terkait untuk segera ditindaklanjuti, dan berharap dapat segera diselesaikan, sehingga predikat tercepat dan tertinggi sebagaimana diperoleh Kabupaten Pringsewu untuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun anggaran 2020 lalu dengan capaian 99.78% dapat dipertahankan, dan kedepan bahkan menjadi lebih baik lagi.

Wartawan Sahirun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed