oleh

Minimalisir Pelanggaran Personel, Polres Pringsewu Gelar Penyuluhan Hukum

Pringsewu(RN)–Polres Pringsewu, Polda Lampung menggelar penyuluhan hukum tentang Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri kepada personilnya. Senin (18/7/22).

 

Penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Kolam Renang Paris, Pajaresuk Kabupaten Pringsewu ini, dibuka oleh Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Pringsewu, Kompol Efendi Koto, SH dan diikuti puluhan peserta yang berasal dari satuan fungsi dan Polsek jajaran.

 

Bertindak selaku narasumber yakni Kasi Propam Ipda Mulyono dan Kasi Pengawasan Iptu Sudirman.

 

Kabag SDM Kompol Efendi Koto, SH menjelaskan Tujuan dilakukannya penyuluhan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran.

 

Dia berharap dengan disosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 2 tahun 2021 kedepan anggota Polri khususnya Polres Pringsewu dan jajaran tidak ada yang berprilaku menyimpang.

 

“Dan setiap dalam menjalankan tugas, dia menekankan agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri,”jelasnya

 

Dikatakan Kabag, Perpol nomor 7 tahun 2022 dan Perkap nomor 2 tahun 202 merupakan peraturan baru ditubuh Polri guna menciptakan organisasi yang bersih, sesuai dengan moto Kapolri yakni Prediktif, Responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan (Presisi).

 

Menurut Kabag Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.

 

“Harapannya seluruh personel Polres Prinhsewu lebih memahami perundang-udangan dan peraturan dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” tandasnya.

Wartawan Sahirun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed