TUBABA(RN)–Seorang ibu rumah tangga berinisial SDR (25) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung melaporkan suaminya ke polisi. Ia melaporkan suaminya akibat dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, SDR merupakan warga Dusun Brebes, Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).
Sementara, suami SDR berinisial FS (27), warga Tiyuh (Desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba. Mereka berdua tinggal serumah di kediaman SDR.
SDR mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar yang diduga dilakukan oleh suaminya. Akibat sering merasa cemburu dan menuduh dirinya selingkuh.
“Saya sering dipukul, dan kejadian KDRT ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali karena suami saya itu selalu saja cemburu tanpa sebab dan menuduh saya selingkuh tanpa bukti, padahal saya tidak pernah berbuat yang tidak-tidak dan selalu setia kepada suami saya,” ujar SDR saat diwawancara media, Senin (31/10/2022).
Puncak kesabaran korban pun habis, setelah dirinya kembali dianiaya oleh sang suami pada hari Minggu (30/10/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Dirinya menjelaskan, kronologis berawal saat dirinya yang sedang berjualan makanan di Panaragan Jaya sekira pukul 14.00 Wib. Kemudian, sekitar 30 menit kemudian, terdapat seseorang yang mengklakson atau menyapa dirinya, dan sang suami (FS-red) mengira itu selingkuhannya.
Kemudian, FS pulang kerumah orang tuanya di Daya Sakti. Dan setelah waktu Isya, FS kembali menjemput dirinya di tempat berjualan dan pulang ke kediaman mereka di dusun Brebes Tiyuh Panaragan, tempat orang tua korban.
“Saat menjemput memang suami saya dalam keadaan emosi, sampai dirumah setelah beres-beres, suami saya masak mie instan, dan setelah masak makanan itu disiramkan ke saya. Tapi, saya sabar dan memasakkannya mie yang baru, tetapi hanya diletakkannya di kursi dan tidak direspon. Setelah itu, dia tidur di lantai, dan tidak tahu kenapa dia bangunin saya marah dengan melempar piring yang berisi mie ke kepala saya, kejadian sekitar antara pukul 21.00 Wib – 22.00 Wib,” jelasnya.
Dari kejadian itu, dirinya mengalami memar dan luka di jepala, sehingga korban didampingi pihak keluarga melaporkan kepihak berwajib Polres Tubaba pada (31/10/2022) pukul 01.00 Wib. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 438 / X / 2022 / SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG.
“Saya sudah melaporkan kejadian KDRT ini, dan saya juga sudah melakukan visum. Kekerasan ini sudah sering terjadi dan seingat saya sudah 4 kali yang parah, sehingga saya dengan keluarga saya juga menginginkan hubungan pernikahan ini untuk tidak dilanjutkan atau bercerai,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Tubaba melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Polres Tubaba, Yelva, saat dikonfirmasi media, mengungkapkan akan menindaklanjuti segera laporan dan dugaan KDRT tersebut.
“Besok kita cek, termasuk hasil visum dan kemungkinan akan ke lokasi kejadian serta mengecek berbagai Barang Bukti (BB) yang ada, termasuk jika ada pecahan-pecahan piringnya. Pasti kita proses,” pungkasnya. (R/Eko)
Komentar