oleh

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Lampung Utara

Lampung Utara(RN)–Guna mewujudkan Kabupaten Lampung utara yang bebas korupsi, Inspektorat Daerah setempat mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dibuka langsung oleh Bupati yang di wakili asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat,mankodri ,SH,MM.di ruang siger pemkab lampung utara.senin 28,11,2022.

Selain mankodri hadir pula kepala dinas inspektorat Erwin Syah, Kabupaten Lampung Utara beserta anggota,para Asisten maupun Staf Ahli, para Kepala SKPD, para Camat dan juga seluruh Bendahara di lingkup Pemkab Lampung utara.

 

“Terimakasih kami sampaikan kepada nara sumber dan seluruh panitia dari Inspektorat Kabupaten Lampung utara yang telah menyusun kegiatan sosialisasi ini karena acara sosialisasi ini sangat penting dan semoga ini bisa menjadi berkah untuk kita bersama,” tutur mankodri SH,MM mengawali sambutannya.

Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, semoga bisa mendapatkan Ilmu, Motivasi dan Dorongan. Sebagaimana moto dari Lampung utara, Bersujud yang Bersih, Syukur, Jujur dan Damai menuju Serambi Madinah.

 

“Dari banyaknya orang yang pesimis dengan moto ini, kita sangat meyakini, disaat moto Bersujud itu kita implementasikan dikehidupan sehari-hari, banyak hormon yang terbentuk secara Ilmiah maupun Ilahiah,” ungkap mankodri.

 

Mengingat korupsi termasuk kategori kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), pemerintah Lampung utara, pun terus melakukan upaya yang kongkret, dengan menyusun regulasi terkait pengendalian gratifikasi, sesuai dengan arahan KPK.

 

Sementara itu, Muhammad erwin, Pemeriksa Utama dari Direkrorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) dalam pemaparannya juga menyampaikan, Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.

 

Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, menurut erwin, Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

 

“Jangan sampai ketika Gratifikasi, tidak melapor karena menganggap Gratifikasi itu adalah sebuah rejeki, awalnya netral, tapi kenapa jadi terlarang ketika berhubungan dengan jabatan,” ungkapnya.(ADV).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed