oleh

CV PEMECUTAN TERANCAM DI BLACK LIST SETELAH GAGAL MENYELESAIKAN PEKERJAAN DI DINAS PUPR KABUPATEN MUARA ENIM TAHUN 2022

Muara Enim
ragamnews.co.id

CV Pemecutan, perusahaan yang mengerjakan proyek pemeliharaan berkala / rehabilitasi jalan Pulau Panggung – Sigamit Kecamatan Semende (SDU) pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim APBD tahun 2022 hampir dipastikan bakal masuk daftar hitam atau black list setelah dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya setelah batas waktu yang ditentukan.

Hal itu setelah Komisi ll DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Desa Pajar Bulan dan Batu Surau Kecamatan Semende (SDU) sebagai salah satu titik pengerjaan pemeliharaan berkala / rehabilitasi jalan Pulau Panggung – Sigamit, selasa (12/12/2022).

Diketahui bahwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Komisi II turun melakukan sidak untuk memenuhi permintaan masyarakat setempat terkait permasalahan proyek tersebut.

Adapun anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Komisi II dimaksud adalah Muhammad Chandra, Muhammad Nasir, Dwi Windarti dan Abrianto, dengan diikuti oleh tokoh masyarakat setempat

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, Dwi Windarti didampingi rekan rekannya sesama Komisi II usai kegiatan sidak mengatakan, meskipun pihaknya belum melihat kontrak kerja proyek tersebut, namun melihat kondisi dan progres pengerjaan yang ada nampak kalau proyek yang dikerjakan CV Pemecutan tidak memenuhi harapan masyarakat.

Oleh karena itu, kata Dwi, pihaknya akan segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana proyek ini.

“Kita akan melihat kontrak, kita lihat juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan akan kita sesuaikan dengan kondisi riil sebagaimana yang kita lihat pada hari ini, kita juga akan mempertanyakan berapa persen yang telah dibayar Pemerintah terkait pekerjaan ini,”ucal Dwi.

Jelas Dwi, melihat perform pekerjaan CV Pemecutan yang tidak bagus, karena kontraktor pelaksana tidak bisa memberikan performa yang bagus terhadap pekerjaan pemeliharaan berkala / rehabilitasi jalan Pulau Panggung – Sigamit.

” Komisi II akan merekomendasikan kontraktor pelaksana di-blacklist siapapun yang jadi owner ataupun perusahaannya,” tegas Dwi.

“Nanti kita juga akan tanyakan kepada PPK mengapa sepertinya kurang turun ke lapangan untuk melihat kondisi di lapangan jadi kita akan kroscek kepada yang bersangkutan,” tambahnya

” Nantinya kedepan kita juga akan mengkaji PPK untuk menangani sejumlah pekerjaan kalau mereka tidak kompetensi yang capable (cakap/red) kedepan kita minta ganti PPK-nya,” ujarnya.

Dwi juga memaparkan bahwa pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan Pulau Panggung – Sigamit yang dikerjakan CV Pemecutan tetap akan dibayar sesuai dengan progres yang tercapai.

” Pemerintah tetap akan membayar sesuai dengan progres yang tercapai,” tutup Dwi.

Senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Chandra. Menurut Chandra sebelum turun ke lapangan untuk melakukan Inspeksi, pihaknya sudah terlebih dahulu mencari informasi ke dinas terkait sebagai bahan perbandingan untuk melihat kondisi di lapangan. Pihaknya sudah menelusuri terkait pekerjaan proyek dari dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dimaksud.

” Berdasarkan penelusuran informasi dari pihak terkait diketahui bahwa, progres pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan Pulau Panggung – Sigamit yang dikerjakan CV Pemecutan baru tercapai 25 % dan kontrak pekerjaan sudah berakhir per tanggal 9 Desember,” demikian Chandra.

Dari informasi yang didapat bahwa CV Pemecutan merupakan salah satu perusahaan ternama milik kontraktor populer di Kabupaten Muara Enim. (@)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed