oleh

PUPR dan DPRD Tubaba Sepakat Merekomendasikan CV.Rahman Jaya Serta Kontraktor di Blacklist

TUBABA(RN)–Bobroknya kualitas dan kuantitas pembangunan jalan lingkungan Suku RT 02, Panaragan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat senilai Kontrak Rp.197.342.000, yang dikerjakan oleh CV.Rahman Jaya sedikit demi sedikit mulai terkuak di publik.

Pasalnya, selain nilai borongan yang digelontorkan hanya Rp.55.000.000, ternyata material yang digelar dibadan jalan tersebut hanya sebanyak 3 mobil, sementara untuk alat berat yang digunakan hanya kapasitas bobot 4 sampai 6 ton. Sementara dalam ketentuan Wales harus memiliki bobot 6 – 8 ton.

Dari apa yang disampaikan masyarakat tentunya sudah jelas, bahwa rekanan telah melanggar spesifikasi dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Sebagai mana tertuang dalam Kontrak 600/Jl-29/kontrak/PUPR/Tubaba/XI/2022 senilai Rp197.342.000.

Dikatakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba saat menghadiri rapat koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba telah sepakat merekomendasikan agar pembangunan jalan lingkungan itu dibangun ulang.

“Kita sudah merekomendasikan ke pihak pemborong untuk mengerjakan ulang. Hal itu, dilakukan karena hasil yang diperoleh tidak sesuai harapan. Sebenarnya pekerjaan itu awalnya sudah kita tolak, tetapi pihak rekanan itu ngeyel. Jadi kita minta untuk digelar ulang, yang sekarang tidak kita hitung,” kata Sumardi, seusai mengikuti rapat di ruang Komisi III DPRD Tubaba,Kamis(29/12/2022).

Dikatakan Sumardi, bahwa digelar ulangnya pekerjaan itu dikarena teknis pekerja yang dikerjakan pihak ketiga tidak benar,. “Kita tegaskan, pihak ketiga harus mengelar ulang pekerjaan itu. Dalam rapat ini sudah kita sepakati bahwa dibulan 1 ini dapat dilaksanakan,”tegasnya.

Saat ditanya terkait sikap sangsi tegas DPUR Tubaba terhadap pekerjaan itu, Sumardi mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan untuk memblacklist perusahan dan pihak rekanan tersebut.

“Untuk khusus di Tubaba pihaknya memastikan akan mem blacklist perusahaan dan rekanan tersebut,” kata dia.

Senada dikatakan Ketua Komisi III DPRD Tubaba Paisol mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya juga telah merekomendasikan ke Dinas PUPR Tubaba agar CV dan kontraktor pekerjaan tersebut harus di blacklist, karena hasilnya tidak sesuai harapan dan dikerjakan asal – asalan.

“Kita rekomendasi agar di blacklist dan tidak mendapatkan pekerjaan selama tiga tahun baik CV.Rahman Jaya maupun rekanannya. Percuma bila kita biarkan mereka juga mengerjakan pekerjaan itu asal – asalan,” tukasnya.(R/Eko).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed