oleh

Dugaan Korupsi DD Tiyuh MJI, Inspektorat Temukan Kerugian Negara

TUBABA(RN)–Dugaan Korupsi Dana Desa(DD) Tiyuh Marga Jaya Indah (MJI), Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat di temukan adanya mar’up anggaran dan pengurangan Volume sehingga merugikan Negara pada pembangunan pembukaan badan jalan usaha Tani yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022.

Prana Putra Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Muslim Irbansus V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba mengatakan ditemukan kerugian Negara pada pekerjaan tersebut.

“Ya sudah Kita rekom pengembalian tinggal nunggu lhp turun,” kata Muslim,Melalui Via WhatsApp pribadinya, Senin(9/1/2023).

Muslim menjelaskan kerugian negara yang harus di kembalikan kepalo Tiyuh Marga Jaya Indah (MJI) puluhan juta rupiah.

“Kalau gak salah sekitar 12 jutaan, ya kita minta segera, kalau untuk jangka waktu 60 hari, Perkiraan paling lambat sekitar Akhir februari, tapi kita berharap kepalo tiyuh segera mengembalikan tidak sampai menunggu 60 hari,” tegasnya.

Masih kata Muslim, pengembalian uang kerugian negara itu ke Kas Tiyuh tidak ke kas Negara. “Ya ini kan tahun berjalan terus yang bersangkutan baru sekali mendapatkan Binwas khusus Kita rekom ke kas tiyuh,” ujar dia.

Secara tegas Muslim mengatakan apabila kepalo Tiyuh Haryono membangkang tidak mengembalikan uang negara tersebut maka pihaknya akan merekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pelimpahan berkas temuan tersebut.

“Kalau melampaui batas waktu pastinya kita akan koordinasikan dengan APH,Pastinya tiyuh yang tidak melaksanakan tindak lanjut rekomdasi APIP nanti kita koordinasikan dengan APH,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya adanya indikasi korupsi yang di lakukan kepalo Tiyuh Marga Jaya Indah Haryono dengan adanya dugaan Korupsi , mar-up dan kurangnya Volume pada pekerjaan peningkatan jalan usaha tani pada anggaran Dana Desa Tahun 2022.

Hal itu dibenarkan Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Sukarman dan wakil BPT Marzuki dalam pengerjaan jalan usaha tani tersebut ditemukan kurangnya Volume 20 meter.

Temuan BPT itu saat di lakukan pengukuran ulang hanya di kerjakan sepanjang 180 meter saja, yang seharusnya sepanjang 200 meter sesuai RAB, selain itu adanya dugaan mar-up dalam pengerjaan itu mengingat hanya mengunakan alat berat Excavator selama tiga hari saja dalam pengerjaannya harus menghabiskan Uang Negara sebesar Rp.47.250.000 dari Dana Desa Tahun 2022.(R/Eko).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed