oleh

Kepala Sekolah SMKN 1 Batu Ketulis Sulit Di Jumpai Wartawan Dan LSM , Ada Apa?

Lampung Barat(RN)–Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya , Begitu pula peran aktif LSM yang senantiasa mengawasi setiap kinerja sebuah instansi.

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan juga LSM.

Seperti dialami Kabiro juga wartawan Ragamnews.co.id dan ketua LSM Tekad Zohari yang bertugas di Kabupaten Lampung Barat. Dimana, saat hendak menghubungi kepala sekolah SMKN 1 Batu Ketulis , Oki Syaepul Miswal , Sangat sulit untuk di hubungi baik via WhatsApp maupun maupun via TLP/SMS , tidak hanya sampai itu Tim dari Media Ragamnews.co.id juga berserta Tim dari LSM Tekad pun langsung mendatangi sekolah tersebut namun Kepala Sekolah tersebut tidak pernah ada di sekolah .

Tim pun sempat menanyakan kepada Security juga dewan guru ,”Tidak masuk pak dan tidak tau juga bapak Kepala Sekolah kemana nya” Ujar mereka.

Tidak hanya itu Tim pun menyoroti renovasi/pembangunan bangunan gedung sekolah yang masih berjalan padahal bangunan tersebut harusnya sudah selesai Karna itu merupakan bantuan D.A.K reguler revitalisasi anggaran tahun 2022 dari dinas pendidikan provinsi Lampung sebesar Rp 2.069.226.000 dan dalam plang pagu tersebut tidak di sebutkan untuk jenis bangunan nya.

Dari hasil penulusuran ketua LSM Tekad Lampung Barat Zohari pun mengomentari bangunan tersebut , “Bangunan ini setelah saya telusuri banyak hal hal yang patut di curigai terutama bahan bangunan yang di gunakan banyak yang tidak sesuai spesifikasi dengan anggaran yang sangat besar tersebut” , Ujar nya

Tim awak media Ragamnews.co.id dan LSM Tekad Lampung Barat bukan hanya sekali melakukan komunikasi juga datang ke sekolah tersebut tetapi sudah lebih dari 5 kali sejak Desember 2022 hingga hari ini namun selalu tidak ada di tempat kepala sekolah tersebut.

Hal ini harus menjadi koreksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan langkah langkah yang tepat dalam permasalahan ini tentunya bekerjasama juga dengan instansi instansi terkait yang berkompeten dalam bidang ini untuk segera melakukan tindakan tegas.(Red/Rodi/Azakih)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed