TUBABA(RN)–Dugaan percobaan pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, turut menjadi perhatian pakar hukum pidana universitas Lampung pada Jum’at (20/1/2023).
“Mempelajari informasi tentang kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tubaba, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, karena itu perbuatan asusila dan juga bahkan bisa dijerat undang-undang ITE, jika ada percakapan elektronik sebelumnya” kata Pakar Hukum Pidana yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurutnya, pelaku yang masuk kedalam rumah seseorang dan diduga hendak melakukan percobaan pemerkosaan, dan belum ada perlakuannya, misalkan sampai menarik tubuh dan pakaian korban sampai koyak-koyak, tetap bisa dipidana.
“Jika melihat unsur pemerkosaan itu kan, barang siapa melakukan persetubuhan dengan ancaman atau kekerasan sehingga nanti unsur paling penting dari pemerkosaan itu adalah keluarnya sperma laki-laki dan perempuan, kalau tidak masuk sampai diproses itu maka dia masuknya ke pasal pencabulan 289, tetapi kalau dia baru melakukan percobaan sebenernya bisa di juntokan dengan pasal 53.” kata pakar hukum pidana yang sedang menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum UGM.
Menurutnya, tidak selesainya perbuatan pemerkosaan, tetapi sudah ada permulaan perbuatan tetapi gagal, lantaran korban berteriak atau ada orang lain yang mengetahui dapat dikenakan pasal 289 percobaan pencabulan atau pemerkosaan.
“Kasus ini sudah pernah terjadi putusan hakim terkait dengan percobaan pemerkosaan, jadi waktu itu ada kasus seperti itu dituntut dengan pasal 289 terkait pencabulan tapi oleh Majelis Hakim memutus di luar dari tuntutan Jaksa biasa, dengan Ultra Petita. Jadi diputuslah oleh hakim dengan percobaan pemerkosaan pasal 285 junto pasal 53. Mungkin itu bisa dijelaskan ke Polisi yang menanganinya” kata Sumber
Dikatakan Pakar Hukum Pidana Unila itu, kesulitan-kesulitan yang ditemui dalam pengungkapan kasus kejahatan pencabulan pemerkosa itu biasanya ada pada alat bukti.
“Karena si korban ini kan belum tersentuh belum disapa-apakan, tetapi niat pelaku sebelumnya, ada percakapan pelaku ke korban, apalagi katanya rumahnya jauh dari tempat korban, masuk rumah orang malam hari, ingin bertemu perempuan yang bukan pasangannya. Secara etika sudah tidak wajar, ada niat terselubung di pelaku. Tiba-tiba korban terikat, pelaku bisa berada dalam rumah korban, kemudian pelaku berlari keluar rumah korban lalu tertangkap. Kalau saya menurut saya perbuatan itu mengarah pada percobaan pemerkosaan.” kata Sumber
Menurutnya, penerapan pasal pada kasus tersebut tidaklah masalah, karena pasal 285 junto 53 alat buktinya misalkan ada percakapan, pelaku bertanya waktu dan tempat, ada petunjuk orang yang mendengar kejadian itu, ada saksi yang ngedengar korban berteriak dan sebagainya.
“Bilang sama Polisinya jangan cuma pakai satu pasal, gunakan pasal juncto jadi pasalnya itu bisa mengarah pada pasal 285 juncto 53, jadi dakwaanya dakwa kumulatif dan pasal pencabulan jadi nanti mana yang terbukti dan diterapkan Majelis Hakim” kata Sumber
Ditempat terpisah, tokoh adat Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba, Hi.Herman Arta, juga mengomentari perbuatan pelaku dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, menurutnya pelaku juga bisa dikenakan pasal Hukum Adat.
“Dalam tatanan adat istiadat Lampung memiliki hukum hukum adat, jelas bunyinya, barang siapa yang sudah masuk pekarangan rumah di sapa ataupun di tanya tidak menjawab merupakan perbuatan melanggar hukum adat” kata Herman Artha
Menurut Tokoh Adat tersebut, jika memang benar perbuatan terduga pelaku sampai masuk kedalam rumah korban pada malam hari, yang tinggal sendiri didalam rumah dan kedua orang tuanya pun tidak ada, jelas merupakan sebuah pelanggaran hukum.
“Saya selaku Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba menyatakan perbuatan Pelaku itu tidak bisa dibela oleh adat, dengan dalih apapun itu dari segi hukum adatnya,” kalau dari segi agama dan undang undang kita tidak tahu dan tidak bisa masuk dalam ranah itu” ucapnya.
Lanjutnya, Ketua Pederasi Adat Tubaba tersebut, sangat mengapresiasi kesigapan Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan.S.I.K yang telah menindak lanjuti laporan dari pihak korban agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
“Kami mendukung sepenuhnya proses laporan korban yang sudah di tangangi oleh Polres Tubaba sepanjang ada pasal yang menyentuh hal itu, tapi kalau dari sisi hukum adat ya itu perbuatan pelaku melanggar Hukum adat,” pungkasnya.(R).
Komentar