SUMENEP,(RN)- Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Fimur Agus Mulyono menghadiri pertemuan penerapan Kawasan Tanpa rokok (KTR) yang diselenggarakan di Aula Dinkes P2KB setempat, Jum’at (24/02/2023).
Pada kesempatan itu, Kadines P2KB, Agus Mulyono menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok segera diimplementasikan.
“Implementasi KTR di Kabupaten Sumenep selain merupakan amanah undang-undang juga berkaitan dengan makin meningkatnya penyakit tidak menular yang bisa dikaitkan dengan kebiasaan merokok,” kata Agus Mulyono.
Menurut pejabat religius ini, sudah tidak bisa dipungkiri bahwa asap rokok sudah diasosiasikan menjadi penyebab meningkatnya penyakit-penyakit yang tidak menular bahkan bisa memperparah kondisi pasien penyakit menular.
“Penyakit jantung dan pembuluh darah menempati urutan pertama sebagai penyebab kematian mendadak di Indonesia,” terangnya.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut Perbup KTR yang sudah diterbitkan.(tim)
Komentar