oleh

Oknum Tokoh Agama Di Tubaba Jadi Penghulu Pernikahan Anak di Bawah Umur

TUBABA(RN)–Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di salah satu Tiyuh (Desa) yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga telah menjadi korban pelecahan seksual yang berujung pada pernikahan anak dibawah umur.

 

Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Nusantara bersama awak media, pelecehan yang berujung pada pernikahan anak dibawah umur tersebut terjadi beberapa pekan yang lalu. Serta, pernikahan itu diduga tidak memiliki dispensasi dari pengadilan agama daerah setempat, yang dimana hal itu seharusnya menjadi kewajiban bagi seorang wali maupun penghulu yang ingin menikahkan anak diusia dini.

 

Akibatnya, tindakan tersebut telah melanggar peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Yang dimana aturan hukum tersebut menjelaskan bahwa, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

 

Saat dikonfirmasi wartawan, (RN), yang diduga bertindak sebagai penghulu pada pernikahan anak dibawah umur itu terkesan tidak mengakui bahwa dirinya yang telah menjadi penghulu mewakili wali pada pernikahan tersebut. Padahal, didalam video berdurasi 42 detik pada saat prosesi pernikahan anak itu terpampang jelas bahwa dirinyalah yang bertindak selaku penghulu.

 

“Ya kalo penghulunya itu pak Anas bukan saya, kalo saya ya gak berani lah. Pada saat situ saya hanya disuruh menyaksikan,” ucapnya beberapa hari yang lalu saat di temui di kediamannya RN.

“Saya di situ hadir, menyaksikan memang, jadi tokoh agama,yang menikahkan orang tuanya,” tambahnya.

Namun kenyataan yang terjadi, RN yang mengaku sebagai tokoh agama tersebut merupakan penghulu pada pernikahan anak di bawah umur tersebut.

Sementara itu, ibu dari seorang anak perempuan yang telah menjadi korban pelecehan anak dibawah umur tersebut mengatakan bahwa,

anaknya dibawa oleh seorang pemuda selama sehari semalam tanpa seizin dirinya selaku orang tua. Lantaran merasa anaknya telah dilecehkan oleh pemuda itu dirinya meminta pertanggungjawaban atas tindakan pemuda tersebut dengan cara dinikahkan.

 

“Kami ini korban, saya takut dari pada anak saya dipukulin orang akibat perbuatannya maknya diijabakan aja, saya juga tanya kata mereka suka sama suka,” tuturnya.

 

Jika mengacu pada peraturan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu. Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.

 

Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

 

Menyikapi hal itu, Ketua LBH Adil Nusantara, Prayoga Budhi, berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah setempat dapat menyikapi permasalahan tersebut. Dikarenakan, tindak melanggar hukum tersebut tidak terulang lagi di Kabupaten Tulangbawang Barat.

 

“Hal-hal seperti ini sangat disayangkan, apa lagi anak perempuan itu masih sangat labil. Ini kan sebelumnya ada dugaan pelecehan maka dari itu kita harapkan APH melalui Polres Tubaba dapat mengambil langkah untuk menyikapi persoalan ini,” tegasnya Prayoga, Jum’at (3/3/2023).(R/Eko).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed