Tanggamus,(RN)–Dua pelaku pengeroyokan di Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur berinsial VR (25) dan YP (18) berhasil ditangkap Tim Gabungan Operasi Cempaka Krakatau 2023, Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korbannya Ferry Anggriyawan (23) warga Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung.
“Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan, kemarin Sabtu,18 Maret 2023 pukul 20.50 WIB saat berada di Kota Agung Timur,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 19 Maret 2023.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB saat itu korban bersama sepupunya bernama Saipur Rohman hendak menuju Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur untuk menonton pertunjukan kuda kepang.
Sesampainya korban di lokasi, korban menonton sampai jam 17.30 WIB, dan saat pelapor dan sepupunya hendak pulang akan tetapi saat di perjalanan ada sekelompok pemuda yang mengejek adik sepupunya pelapor dan disitu pelapor sempat melanjutkan perjalanan.
Namun, setibanya di Pekon Menggala, Kota Agung Timur saat korban mampir ke rumah keluarganya tiba-ada kedua pelaku melempar puntung rokok ke arah leher korban sehingga korban menegur kedua pelaku tersebut, setelah itu berselang tiba-tiba beberapa orang datang menghampiri korban kembali dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata, benjol dibagian kepala belakang, serta keseleo dibagian tangan kiri. Sehingga melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga bahwa kedua pelaku dikebal meresahkan sering membuat keributan dan kegaduhan.
“Menurut keterangan warga, mereka sangat meresahkan, dirasakan oleh masyarakat sekitar Pekon Kagungan, Pekon Menggala, Pekon Suka Banjar, dan Pekon Mulang Maya,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini kedua tersangka dan barang bukti hasil visum et repertum korban ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana, ancamaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Wartawan Sahirun
Komentar