Lampung Timur,(Ragamnews.co.id)-Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur memusnahkan beberapa barang bukti hasil dari putusan Pengadilan Negeri Sukadana selama tiga bulan terakhir.
Pemusnahan di lakukan di depan gedung penyimpanan barang bukti Kejari Sukadana, Selasa, (21/3/23) yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Sukadana Nurmajayani.
Menurut Nurmajayani barang bukti yang di musnahkan Narkoba jenis sabu, pil eximer, senjata tajam, senjata api rakitan, dan beberapa alat kejahatan yang digunakan pelaku.
“Untuk barang bukti Narkoba kami bakar, kalau barang bukti berupa senjata tajam dan senpi rakitan kami potong potong”kata Nurmajayani.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setiap tiga bulan sekali jika ada barang bukti yang harus dimusnahkan karena, semua itu berdasar dari putusan pengadilan.
Ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik seperti uang tunai, handphone, dan sepeda motor atau mobil jika yang mengklaim sebagai pemilik bisa menunjukan bukti kepemilikan.
“Kalau tidak ada yang mengklaim maka akan kami lakukan lelang dan hasil penjualan uangnya masuk ke negara”ucap Kajari Sukadana tersebut.
Nurmajayani mengatakan selama tiga bulan terakhir ini, Januari Februari dan Maret 2023 kasus yang masih mendominasi si wilayah hukum Lampung Timur yakni peredaran Narkoba, dan Pencurian Sepeda motor. (Masnun)
Komentar