Tanggamus,(RN)–Upaya penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin pompa air di Pekon Kota Batu, akhirnya Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelakunya.
Seorang pelaku berhasil ditangkap berinsial Zul (26) warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, sementara seorang rekannya berinsial A tidak diketahui keberadaanya sehingga terus dilakukan pencarian dan ditetapkan DPO.
Atas penangkapan tersangka, terungkap berdasarkan keterangannya bahwa Zul juga pernah menggasak mesin pompa di tempat lainnya masih pekon kota batu, serta mencuri 7 ekor ayam di dalam 1 kandang.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, tersangka Zul ditangkap atas dasar laporan Meri Astuti (39) warga Pekon Kota Batu, Kota Agung yang telah kehilangan unit mesin 14 Maret 2023.
“Berdasarkan laporan korban dan bukti yang ditemukan, tersangka Zul berhasil ditangkap kemarin Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 23 Maret 2022.
Sambungnya, selain menangkap tersangka Zul, pihaknya juga mengamankan pompa air merk Nasional milik korban serta mengidentifikasi satu pelaku lainnya berinsial A.
“Tersangka dikenal sangat meresshkan. Untuk rekan tersangka berinsial A saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bermula Selasa 14 Maret 2023 korban sedang berada di dalam rumah bersama suami dan anaknya, pada pukul 07.00 WIB korban hendak mencuci piring dan menghidupkan mesin airnya.
Berulang kali ia menghidupkan mesin, namun air tidak juga mengalir, sehingga meminta suaminya untuk mengecek mesin airnya sehingga diketahui ternyata mesin air yang berada didepan rumah telah hilang.
“Menyadari telah terjadinya pencurian, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjutibsebab ia mengalami kerugian Rp1 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Zul bahwa ia melakukan pencurian tersebut sekitar pukul 03.00 WIB dengan datang ke TKP bersama temannya berinisial A dengan niat mencuri pompa air milik korban.
“Saya berdua ke rumah korban mencuri mesin pompa air niatnya mau dijual. Cuma keburu ditangkap polisi,” kata Zul di Polsek Kota Agung.
Zul juga mengaku bahwa selain mencuri mesin pompa air tersebut, ia juga mencuri mesin serupa milik korban lain serta mengasak 7 ekor ayam dalam 1 kandang.
“Saya minta maaf, telah membuat resah masyarakat. Saya akan bertanggungjawab menjalani hukuman,” tandasnya.
Wartawan Sahirun
Komentar