Pringsewu,(RN)–Sejumlah enam orang Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu pada jum’at kemaren, 31 Maret 2023 telah memenuhi panggilan Polda Lampung guna klarifikasi sebagai saksi untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana menyebarkan Voice note Internal di Group WhatsApp Apdesi Kabupaten Pringsewu, atas laporan yang disampaikan oleh Ketua Apdesi kabupaten Pringsewu, Kakon Margakaya, Abidin Ayub dan sekaligus memberikan keterangan atas Laporan NI dan SG.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu dan beberapa Kepala Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu R. Andi Wijaya,S,H., Francis Manulang, S.H, Ahmad Manggedi, S.H., M.H saat di hubungi beberapa awak media (jumat, 31/03/23).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Apdesi Pringsewu, Abidin Ayub telah melayangkan pelaporan di Polda Lampung degan nomor surat : STTLP/B/94/III/2023/SPKT/Polda Lampung dengan terlapor berini sial SR, DS, SG, dan NI.
Para Penasehat Hukum berpandangan sejak awal voice note hanya ditujukan di internal group Apdesi Kabupaten Pringsewu yang bersifat arahan dan bukan public.
Namun ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan voice note tanpa izin dan tanpa hak dan mengakibatkan kesalah pahaman serta kegaduhan, tentu hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) Jo Pasal 47 dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang No.27 tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu Penasehat Hukum meminta agar para saksi dan terlapor atas permasalahan ini untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan dan diproses secara hukum karena jika merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Implementasi Pasal Tertentu. Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apa yang dilakukan oleh Ketua Apdesi bukan merupakan delik karena hanya di internal group.
Dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 tanggal 4 mei 2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XV/2017 tanggal 28 Maret 2018 juga menjelaskan hal yang sama.
Andi yang berkantor hukum di Jakarta ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan melaporkan oknum wartawan yang dalam pembuatan berita tidak mengunakan etik dan kaidah jurnalis pada pihak berwajib.
Wartawan Sahirun.
Komentar