Lubuk Linggau – Sumsel
ragamnews co.id
Peredaran narkoba di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan faktanya masih sangat tinggi.
Hal itu terbukti setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan lima orang tersangka asal Kabupaten PALI berikut barang bukti diduga sabu beratnya lebih dari 1 kilogram di wilayah Lubuk Linggau, Kamis (13/04/2023)
Lima orang tersangka asal Kabupaten PALI itu disinyalir merupakan jaringan besar pengedar narkoba antar daerah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kelima orang asal Kabupaten PALI itu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Kota Lubuk Linggau.
Ketika berhasil di tangkap, barang bukti yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau dari para tersangka asal Kabupaten PALI itu, tak tanggung-tanggung, berat brutonya sekitar lebih satu Kilogram.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Teh China warna hijau merk “GUANYINWANG” berisikan Kristal-Kristal putih yang diduga Kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor bersama bungkusnya 1.048 gram yang mana ditemukan digenggaman tangannya tersangka Ali Akbar.
Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau pun sudah menetapkan lima orang warga asal Kabupaten PALI itu sebagai tersangka.
Kapolres Lubuk Linggau Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, SIk dididampingi Kasat Res Narkoba AKP Hendrawan bersama Kasi Humas AKP Ermi menjelaskan bahwa saat proses penangkapan terhadap lima tersangka memang sempat terjadi kejar – kejaran dengan anggota Satres Narkoba Polres Lubuk linggau
“Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara Satres Narkoba dengan kelima tersangka. Bahkan tembakan terukur terpaksa dilakukan petugas tanpa mengakibatkan pencederaan, ”ucap Kapolres Lubuk Linggau saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Jum’at (14/04/2023).
Dijelaskan Kapolres, bahwa lima orang tersangka itu merupakan warga asal dari Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumsel, yaitu Alamsri Bin Suhadi (40th) asal Dusun V Desa Mangku Negara, Ali Akbar bin Paidi (27th) warga Dusun II Desa Mangku Negara Rizki Putra Septiawan bin Suharno (25th) warga Dusun III Desa Mangku Negara, Suharno bin Ranidin (47th) warga Dusun III Desa Mangku Negara, dan Ali Sadikin bin Umar Hasan (51th) Warga Dusun I Desa Mangku Negara.
Lebih lanjut ungkap Kapolres, penangkapan kelima tersangka dimaksud sebagaimana atas dasar LP/A/36/ IV/2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 13 April 2023.
Diketahui, kelima tersangka merupakan jaringan narkoba PALI yang hendak melakukan transaksi di kota Lubuk Linggau.
“Tersangka mengakui disuruh seseorang dari chat facebook untuk mengambil barang narkoba di Lubuk Linggau dan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 20 juta bersama empat rekannya. Barang haram tersebut akan diedarkan di PALI. Sebelumnya kelima tersangka sudah di kasih uang DP Rp 2 juta untuk mengambil barang tersebut,”beber Kapolres.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 12 tahun penjara.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Sat Res Narkoba ke Polres Lubuk Linggau,” tutup Kapolres.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka uang upah hasil mengambil barang haram tersebut nantinya akan dibagikan untuk kelima tersangka, untuk modal Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. (Ab)
Komentar