oleh

PLT BUPATI MUARA ENIM AHMAD USMARWI KAFFAH MENDUKUNG APH MENINDAK TEGAS PELAKU PETI

Muara Enim
ragamnews.co.id
Plt Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D sangat prihatin atas keberadaan penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Itu disampaikannya saat disela kunjungan kerjanya ke Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Sabtu petang (15/04/2023).
Plt Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D didampingi Kepala Desa Darmo, Elwan Utama menyempatkan turun langsung meninjau jalan lintas Muara Enim – Batu Raja di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul yang banyak tumpahan material batu bara.
Plt Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah meninjau langsung lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim
Ditegaskan Kaffah, Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak berpihak pada kegiatan Peti (Penambangan batu bara ilegal), karena kondisi itu dinilai jelas telah menganggu kenyamanan dan menghambat aktivitas warga setempat.
Untuk hal itu, kata dia, beberapa waktu lalu dirinya-telah menginstruksikan dinas terkait dan PT. Manambang Muara Enim (MME) untuk membersihkan jalan.
Dalam keterangannya Plt. Bupati menjelaskan bahwa kondisi merupakan dampak dari kegiatan Penambangan tanpa izin (Peti) dengan mengabaikan prinsip pertambangan yang benar sehingga berdampak negatif, baik bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.
Karena menurut dia seharusnya material tambang tidak boleh tumpah di jalan. Oleh sebab dijelaskan bahwa perusahaan legal pasti memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) yang jelas dalam dokumen lingkungan mereka sehingga sebelum kendaraan angkut keluar area tambang harus dibersihkan terlebih dahulu.
Hal inilah yang menurut Plt. Bupati yang tidak dimiliki atau diabaikan oleh Penambangan batu bara ilegal.
Oleh karenanya Plt. Bupati mendukung aparat penegak hukum agar dapat menindak tegas siapapun yang bertanggungjawab atas kondisi ini.
Dirinyapun berharap pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan membuat regulasi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karena sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan pengelolaan dan penguasaan pertambangan batu bara berada di Pemerintah Pusat sedang Pemerintah Daerah tidak memiliki ruang apalagi kebijakan untuk mengintervensi kegiatan tersebut.
Diketahui bahwa Penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang batu bara ilegal sudah sangat marak pertumbuhannya di Kabupaten Muara Enim yang sudah berlangsung hampir puluhan tahun silam.
Akibatnya bukan cuma sudah membuat kerugian besar bagi negara dan daerah mengingat
aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut tidak juga memiliki kontibusi bagi PAD Kabupaten Muara Enim. Namun penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Tanjung Agung dan sekitarnya, saat ini sudah menjadikan lingkungan hidup diareal tambang ilegal jadi rusak porak poranda tanpa kendali.
Keberadaan tambang batu bara ilegal tersebut walaupun sudah terlalu sering dikritisi, namun sedikitpun tidak bergeming.
Maraknya tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Adamri salah satu aktivis Muara Enim meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini pihak Kepolisian dapat tegas menghentikan kegiatan tambang batu bara ilegal tersebut. Bahkan dirinya mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku utama penambang batu bara ilegal tersebut dan di adili sesuai hukum yang berlaku. 
Karena lanjut dia, hanya dengan menangkap pelaku utamanya kegiatan penambang batu bara ilegal bisa di minimalisir. Karena selama ini kejadiannya, walaupun sudah dirazia aparat namun selang beberapa hari kegiatan tambang batu bara ilegal itu kembali beroperasi. (Tim/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed