Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
ragamnews.co.id
Untuk diketahui bahwa ada lahan seluas 401 Hektar yang merupakan asset Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sampai saat ini belum diserahkan Kabupaten Muara Enim kepada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Asset lahan Kabupaten PALI tersebut berada di kawasan Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI atau tepatnya lahan tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh PT Pemdas Agro Citra Buana berdampingan dengan perkebunan kelapa sawit milik Surya Bumi Agrolanggeng.
Permasalahan lahan seluas 401 hektar tersebut, memang ada kejanggalan dan jadi misteri. Karena sejak berdirinya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten PALI berpisah dengan Kabupaten Muara Enim pada tahun 20l3 lalu. Ketika asset yang lain sudah diserahkan Kabupaten Muara Enim ke Kabupaten PALI, namun tidak demikian dengan lahan seluas 401 hekter tersebut.
Lahan seluas 401 hektar yang berbentuk perkebunan kelapa sawit tersebut, sudah sekitar 10 tahun masih dikuasai dan dikelolah oleh Kabupaten Muara Enim.
Ini yang mengundang pertanyaan di kalangan masyarakat Kabupaten PALI, ada apa dengan asset tersebut?
Mirisnya lagi, asset atau lahan seluas 401 hektar yang berbentuk perkebunan kelapa sawit produktif tersebut selalu menghasilkan pundi pundi rupiah, namun Kabupaten PALI tidak mengetahuinya, oknum siapa yang sudah menikmati hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut?.
Hasil penjualan buah kelapa sawit yang berasal dari lahan seluas 401 hektar tersebut, masuk ke kas daerah Kabupaten Muara Enim atau masuk ke kantong – kantong pribadi oknum – oknum yang mengelolah lahan tersebut Ini yang perlu ditelusuri.
Sedangkan bagi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai pemilik lahan seluas 401 hektar tersebut. Dari hasil penelusuran media ini ke Pemkab PALI. didapati keterangan bahwa bagi Kabupaten PALI walaupun sebagai pemilik lahan karena masuk dalam wilayah Kabupaten PALI, jangankan bisa mendapatkan pembagian hasil dari penjualan buah kelapa sawit dilahan tersebut, bahkan hasil pajaknya pun tidak pernah didapati oleh Kabupaten PALI.
Sebetulnya, tekait konplik lahan seluas 401 hektar tersebut, Pemkab PALI pun sudah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan kuat telah terjadi penggelapan bahkan merugikan negara dan daerah oleh perbuatan oknum yang saat ini tengah mengelolah dan menguasai lahan seluas 401 hektar tersebut.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah mendatangi lokasi lahan yang dipermaslahkan tersebut pada,Selasa (22/2/2022) silam.
Dalam hal ini, Saat mendatangi lokasi sengketa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjanji akan menyelesaikan masalah aset lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu Namun sudah lebih satu tahun, permasalahan itu tidak juga kunjung terselesaikan.
Lahan seluas 401 hektar tersebut hingga saat ini masih dikelola dan dikuasai oleh Kabupaten Muara Enim walaupun sudah dipastikan merupakan asset Kabupaten PALI.
Ketika itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II, Andi Purnama mengatakan bahwa tujuan kedatangannya ke Kabupaten PALI adalah untuk melakukan rapat koordinasi dengan kepala daerah, yakni rapat evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi dan juga rapat penyelesaian masalah asset serta rapat percepatan sertifikasi asset Pemda.
“KPK akan membantu proses pengembalian asset tersebut, tetapi butuh proses dan mempelajari terlebih dahulu undang-undang yang mengatur masalah itu,” ujarnya, Selasa (22/02/2022) silam.
Andi mengatakan bahwa pihaknya setelah mengadakan pertemuan di rumah dinas Bupati Kabupaten PALI, langsung menuju perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Pemdas Agro Citra Buana yang berada di wilayah Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Kita tadi langsung ke lokasi, dimana lahan ini administrasi dan laporannya masih ke Kabupaten Muara Enim,” jelas Andi.
Artinya terbukti ada kejanggalan mengenai asset tersebut, karena walaupun asset tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten PALI, namun masih di kelolah dan dikuasai oleh kabupaten Muara Enim. Belum diketahui pasti pihak dan oknum siapa yang ngotot tidak mau menyerahkan asset seluas 401 hektar tersebut.
Ada juga informasi yang didapat bahwa lahan perkebunan kelapa sawit asset Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) seluas 401 hektar tersebut dikelolah dan dikuasai oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan Humas PT Surya Bumi Agro Langgeng, Jhon Edi, terkait permasalahan ini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mempermasalahkan kalau lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektar yang dikelola oleh PT Pemda diserahkan ke Kabupaten PALI.
Pihaknya siap melanjutkan kerjasama asalkan pola kerjasamanya tidak mengalami perubahan.
” Lahan disini ada 386 hektar, yang ditanami ada 366 hektar. Dalam permasalahan ini kami bersikap netral. Apakah mau ke Muara Enim atau ke Kabupaten PALI yang penting pola kerjasamanya tidak berubah,” pungkas Jhon Edi.
Waktu berjalan, sudah lebih satu tahun sejak kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi, permasalahan asset tersebut belum juga ada titik terang penyelesaian yang konkrit, layaknya jalan ditempat.
Begitu alot kah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk mendapatkan assetnya sendiri.
Hal itu tentu saja bisa membuat kesabaran masyarakat Kabupaten PALI mencapai batasnya.
Permasalahan ini mulai lagi menimbulkan reaksi keras dari para aktivis Kabupaten PALI yang tergabung dalam Forum Aktivis Penyelamat Asset PALI.
Salah satunya, Saparudin, yang merupakan Ketua LSM Pembela Merah Putih (PMP) Kabupaten PALI mengatakan bahwa dalam masalah ini para aktivis di Kabupaten PALI sudah mulai habis kesabaran. Oleh karena itu para aktivis Kabupaten PALI sudah mengadakan koordinasi untuk melakukan aksi secara besar besaran merebut asset yang sudah sangat jelas milik Kabupaten PALI tersebut.
Dalam masalah ini, kata Saparudin, pihak Kabupaten PALI sudah mengupayakan penyelesaiannya secara baik baik sebagaimana peraturan yang berlaku dengan penuh kesabaran, bahkan Pemkab PALI sudah menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun faktanya hingga saat ini belum ada titik terang, asset tersebut belum juga dikembalikan ke Kabupaten PALI.
” Kita sudah cukup sabar, karena sudah kita ketahui bahwa lahan seluas 401 hektar berupa perkebunan kelapa sawit milik Kabupaten PALI tersebut sudah puluhan tahun masih dikuasai Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya, Selasa (25/04/2023)
Saparudin menegaskan, untuk itu dalam masalah ini, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memasang garis polisi, jangan ada kegiatan atau aktivitas apapun dilahan yang sedang disengketakan itu, lahan itu harus segera dikembalikan ke Kabupaten PALI.
” Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memasang garis polisi di lahan seluas 401 hektar tersebut jangan ada kegiatan atau aktivitas apapun. Lahan tersebut harus segera dikembalikan ke Kabupaten PALI,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), KPK, Jaksa Agung, Polri untuk melakukan audit terhadap hasil penjualan buah kelapa sawit selama puluhan tahun dilahan seluas 401 hektar tersebut. Periksa oknum siapa yang sudah menikmatinya hasilnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Pdnukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM ketika dimintai tanggapannya terkait permasalahan itu. Dikatakannya bahwa dirinya juga merasa prihatin, kenapa lahan tersebut belum diserahkan ke Kabupaten PALI.
Dalam hal ini, dirinya berharap agar permasalahan lahan tersebut dapat segera terselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi permasalahan yang berkepanjangan (Ab)
Komentar