oleh

Dinilai Rugikan Organisasi JMSI,Media Online BE1Lampung.Com di Somasi

Bandar Lampung (RN)–Dinilai merugikan organisasi, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung layangkan surat Somasi ke kantor redaksi media online BE1Lampung.com.

 

Hal itu berdasarkan hasil rapat Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Lampung pertama pada tanggal 18 April 2023 dan ditindaklanjuti dengan hasil rapat pada tanggal 24 April 2023 di sekretariat JMSI Jl. Emir M Noer, Gg. Karya Muda III, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

 

Diketahui, Somasi tersebut dilakukan lantaran, JMSI Lampung merasa dirugikan terkait beberapa pemberitaan yang diterbitkan oleh media online BE1Lampung.com pada beberapa waktu yang lalu.

 

Adapun beberapa pemberitaan itu berjudul, ‘Masa Jabatan Pj Bupati Pringsewu, Tubaba dan Mesuji Segera Habis, Pembina JMSI Lampung Alzier Minta Dilakukan Evaluasi’, ’14 Tahun Jadi Kadinkes Lampung Suka Pakai Barang Mewah, Reihana Kerap Lolos Dari Kasus Hukum’, ‘KPK Kaji Gaya Hidup Mewah Kadinkes Reihana, Pembina JMSI Lampung Alzier Pastikan Suport’, ‘Viral Gaya Mewah Reihana, Pembina JMSI Sentil Kasus Korupsi Dinkes’, ‘Ada Penyimpangan Anggaran Tapi Tak Kunjung Ada Tersangka, Dewan Pembina JMSI Lampung, Alzier, Jangan Ada Kesan Kapolda Kalah, Kadinkes Reihana Sakit’.

 

JMSI Lampung menyatakan bahwa, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sehingga dapat merugikan nama baik JMSI. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Pengda JMSI Lampung sampai saat ini belum sama sekali membuat keputusan bersama terkait lima (5) pemberitaan yang siarkan oleh media BE1Lampung.com yang dinilai telah melanggar Kode Etik tik Jurnalistik,Memecah Belah, Mengadu Domba Institusi JMSI Lampung kepada beberapa pihak yang terlibat.

 

Sehubungan dengan dilakukannya hal tersebut, JMSI Lampung menilai bahwa Pihak Media Online BE1Lampung.com perlu meminta maaf secara tertulis dalam bentuk surat yang dipublish oleh media itu sendiri, serta membuat permintaan maaf secara terbuka terhadap H. Syahroni Yusuf yang terkait pemuatan foto Ketua Pengda JMSI Provinsi Lampung dengan ibu Reihana pada pemberitaan yang kedua.

 

“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam sejak tanggal diterimanya Somasi ini memenuhi tuntutan kami. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi maka Pengda JMSI Provinsi Lampung akan mengambil langkah melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Pers,” tandas Ahmad Novriwan.(R).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed