oleh

SETELAH KALAH DI PT TUN, APH DIMINTA USUT JUGA DANA PILWABUP KABUPATEN MUARA ENIM DAN SEGERA NON AKTIFKAN PLT BUPATI

Muara Enim
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut dan mendalami sumber dana pada proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muara Enim pada 5 september 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI,) Kabupaten Muara Enim, Febriansyah didampingi Pembina GNPK – RI Kabuoaten Muara Enim, Andi Candra Regent kepada media ini, Minggu (07/05/2023).
” Kami atas nama Organisasi GNPK-RI Kabupaten Muara Enim , meminta kepada Aparatur penegak hukum (APH) untuk serius mengusut dan mengungkap aliran dana Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Muara Enim beberapa bulan lalu,” ujar Febriansyah
” Karena kami mencium ada bau amis adanya dugaan konspirasi dan Koruptif dalam pelaksanaan Pilwabup tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Febri, berkenaan dengan sudah keluarnya surat keputusan PTUN yang menyatakan bahwa tidak sah surat keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH. Pihaknya mendesak Pemerintah Pusat dan Gubernur Sumatera Selatan untuk segera menentukan sikap tegas me non aktifkan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Saudara Ahmad Usmarwi Kaffah SH.
” Kami juga meminta kepada Pihak Pemerintah Pusat dan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru untuk segera bertindak tegas, taati aturan Meng Non Aktifkan Wakil Bupati /  Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffa . Karena terbukti melanggar UU Pilkada pasal 174 nomor 10 tahun 2020 tetang Pilkada ,” ungkapnya.
Febriansyah membeberkan, seperti untuk diketahui bahwa  Hasil Tuntutan Lima LSM Muara Enim yang melakukan PT TUN menolak Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi Palembang pada Jum’at (05/05/2023) baru lalu.
Artinya, DPRD Kabupaten Muara Enim telah melawan Hukum dan di nyatakan tidak Sah atau Inkonstitusional,” pungkas Febriansyah.
Ditambahkan Andi Candra Regent, bahwa kejadian ini menurut dia, sudah membuat malu dan mengundang kegaduhan seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim.
” Pilwabup Kabupaten Muara Enim terkesan bahwa para Wakil Rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Muara Enim tidak menguasai peraturan dan perundang – undangan tentang pilkada, yang ada cuma mengedepankan napsu dan ambisi, ” tukasnya
Sebelumnya, terkait sudah dimenangkannya PT TUN oleh kubu yang menolak pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim (Penggugat) Refly Antoni yang mewakili kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa DPRD Muara Enim dalam melaksanakan pemilihan wabup sisa masa jabatan 2018-2023 menggunakan pasal 176 ayat (1), (2) dan (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Yang mana pada pasal tersebut, lanjut Refly Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti  karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, Pengisian Jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan mekanisme  pemilihannya oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Waki Walikota melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Itu dasar DPRD Muara Enim melaksanakan sidang paripurna Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim. Padahal seharusnya, menurut kami pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim harus  berpedoman kepada pasal 174,”terang Refly.
” Karena di pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, yang menyebutkan Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waka Bupati, serta Wali Kota dan Waki Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota,” beber Refly.
“Seharusnya DPRD Kabupaten Muara Enim merujuk kepada pasal 174 Nomor 10 Tahun 2010 tentang pilkada, bukan merujuk ke pasal 176. Intinya, jika terjadi kekosongan jabatan Bupati Kabupaten Muara Enim atau wakil Bupati Kabuoaten Muara Enim secara bersamaan proses pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim harus mempedomani ketentuan pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, karena sudah kita ketahui bahwa saat itu terjadi kekosongan baik Bupati maupun wakil Bupati. Sedangkan DPRD Kabupaten Muara Enim hanya melakukan pemilihan Wakil Bupati saja” papar Refly.
Refly menegaskan, kesimpulannya, saat ini bahwa putusan banding PT TUN dalam persidangan elektronik pada Jum’at (05/05/2023) yang amar putusannya menyatakan : menerima permohonan banding dari para penggugat/para pembanding. Selanjutnya membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara Palembang Nomor : 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dengan mengadili sendiri. Dalam penundaan – Menolak permohonan penundaan para penggugat / pembanding. Dalam esepsi. Menyatakan seluruh Eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak di terima.
Refly menjelaskan, adapun putusan PTUN tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah surat keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK DPRD Kabupaten Muara enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi kaffah SH.
4. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,-
” Semua harus tunduk dan menghormati hukum, maka dengan telah diterimanya pemberitahuan putusan banding tersebut, DPRD Kabupaten Muara Enim harus melaksanakan putusan tersebut,” tutup Refly.
Sementara itu terkait permasalahan ini, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki belum dikonfirmasi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed