oleh

Dugaan Penyerobotan Hak, Pelapor Apresiasi Jajaran Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA,(RN)–Pelapor atas dugaan penyerobotan hak, mengapresiasi kinerja jajaran anggota Polres Lampung Utara.

 

Hal itu disampaikan oleh Damiri sebagai pelapor, usai menerima surat dari penyidik Polres Lampung Utara. Sabtu 13/05/2023.

 

Menurutnya, dengan ditindaklajutinya laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan nomor : STPL /116/B-1/IV/2023Polres Lampung Utara /Polda Lampung.

Laporan itu diterima oleh Aiptu. Syahrudin Kanit. II pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lampung Utara, 11/04/2023 lalu. Tentunya telah membuktikan profesional kerja jajaran Polres setempat.

 

Dengan dilayangkannya surat permintaan keterangan untuk saksi – saksi dengan nomor B/ 479 V/ Res.124/ 2023 dan nomor B/ 480/ V/ Res. 124/2023. Tentunya laporan yang ia sampaikan di Polres Lampung Utara, telah di proses. Ucapnya.

 

Meskipun kita tahu, benar atau salah nya suatu laporan, itu nanti pihak pengadilan yang mengatakan, dalam hal ini keputusan yang diberikan oleh Hakim. Tambahnya.

 

Dengan dasar bukti – bukti serta keterangan dari saksi – saksi, termasuk saksi ahli seperti PPAT dan BPN ( Pejabat Pembuat Akte Tanah dan Badan Pertanahan Nasional).

 

Masih kata dia, mengingat lahan tanah yang dibeli oleh keluarganya itu, dengan harga Rp 125 juta berlokasi di Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi dengan luas 15 meter x 75 meter tersebut. Telah memiliki dua Sertifikat dari penjual, dimana luas 15 x 54 meter sertifikat itu telah dibalik namakan di Notaris. Sedangkan sambungan sisa tanah 15 x 21 meter, melalui perpanjangan tangan penjual (Anton) telah dibuatkan Sertifikat.

 

Selang beberapa waktu lalu, tanah yang dibeli keluarganya dari Anton, dikuasai oleh orang lain. Dengan cara menanam singkong serta dipasang banner “tanah ini akan dijual.”

 

Dari no kontak person yang tertera dibanner itu pula, kami hubungi untuk bertanya serta melakukan upaya secara kekeluargaan . Namun prihal tersebut, sulit ditempuh, mengingat pihak yang diduga melakukan penyerobotan yang diketahui bernama Puad saat dihubungi. Bersikeras dengan dokumen serta surat kuasa yang ia miliki.

 

Saat ini persoalan itu telah kami serahkan sepenuhnya pada pihak penegak hukum. Tugas saya sebagai pelapor dan keluarga hanya mengawal dengan koperaktif beetanya proses perkembangan dari laporan tersebut. Terangnya.

 

Alhamdulillah, saat ini proses laporan itu berjalan dan rencananya masih memintai keterangan saksi – saksi. Kedepannya penyidik berjanji akan memanggil terlapor.

 

Oleh karena itu, “atas nama pribadi saya mengucapkan terima kasih dan atas nama organisasi masyarakat, mengapresiasi kinerja pada anggota polres lampung utara.” Kata Damiri Plt. Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab. LMP) Lampung Utara.(Bad)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed