oleh

DI KABUPATEN PALI, SEORANG JAKSA BISA JADI SEKDA MERANGKAP PLT KEPALA INSPEKTORAT, LSM DEMO DI KEJATI SUMSEL

Palembang – Sumsel

ragamnews.co.id

Untuk diketahui bahwa Kartika Yanti SH MH, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan adalah berasal dari institusi Kejaksaan. Kartika Sari SH MH itu adalah Jaksa.

Bukan cuma sekedar itu, Kartika Yanti SH MH, saat ini selain menjadi Sekretaris Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sudah sejak 3 tahun yang lalu juga merangkap sebagai Plt Kepala Inspektorat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kartika Yanti SH MH, saat ini memang menduduki posisi jabatan yang sangat strategis di Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Hal itulah yang saat ini banyak menimbulkan protes dari masyarakat diberbagai elemen. Kurang diterima akal sehat seseorang yang berasal dari institusi Kejaksaan bisa dikerjakan di Pemerintahan, merangkap jabatan lagi.

Kok bisa seseorang dari jaksa bekerja di Pemerintahan sebagai Pimpinan ASN (Sekda) di Pemkab PALI sekaligus sebagai seorang auditor di Pemkab PALI.

Kartika Yanti SH MH, dari institusi Kejaksaan bisa jadi Sekretaris Daerah dan Plt Kepala Inspektorat di Kabupaten PALI – Sumsel

Keadaan itu sungguh tidak wajar lagi, oleh karena itulah LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan, sebagai alat kontrol di Provinsi Sumsel melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, mendesak agar institusi Kejaksaan menarik kembali Kartika Yanti SH MH, ke institusi Kejaksaan.

” Sangat tidak etis seorang Jaksa bisa menjadi Sekretaris Daerah sekaligus bisa menjadi seorang Plt Kepala Inspektorat,” ucap Ketua KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman saat berorasi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (16/05/2023)

” Terkesan institusi Kejaksaan ingin memborong jabatan – jabatan penting di Kabupaten PALI, ada apa, ya jaksa, ya Sekda, ya auditor,” teriak Dodo lagi.

” Apa di negeri ini tidak ada lagi orang yang mampu untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat sehingga harus diambil dari institusi Kejaksaan,” ungkap Dodo.

” Seharusnya, serahkan saja jabatan – jabatan itu ke putra – putri Kabupaten PALI sendiri atau dari SDM – SDM dari eksekutif, bukan dari yudikatif,” imbuhnya.

Dijelaskan Dodo lagi, sudah jadi rahasia umum di Pemerintahan Kabupaten PALI bahwa kehadiran Kartika Yanti SH MH dari Kejaksaan menduduki jabatan Sekda dan Plt Kepala Inspektorat, bukanlah membuat Pemerintahan di Kabupaten PALI menjadi baik. Bahkan justru ada ketidak nyamanan terhadap pejabat – pejabat PALI dalam melaksanakan aktivitasnya.

” Bagaimana tidak, karena Kartika Sari yang dari kejaksaan itu tidak diketahui asal muasalnya,, tahu – tahu jadi Sekda, merangkap jabatan Plt Kepala Inspektorat pula. Jadi kepala ASN dia, Tukang memeriksa dan auditor di PALI juga dia, lantas kalau dia sendiri melakukan pelanggaran, siapa yang memeriksa dia. Apa masuk akal kalau dirinya memeriksa dirinya sendiri,” tutur Dodo.

” Kami mendesak, Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumsel untuk segera menarik Kartika Yanti SH MH kembali ke institusi jaksa sebagaimana backgroundnya. Karena masih banyak SDM – SDM yang berasal dari Pemerintah bisa menjadi Sekda dan Kepala Inspektorat,” ujar Dodo.

Sementara itu, dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel yang menemui para pendemo, Burnia memberikan klarifikasi bahwa berdasarkan informasi yang didapat bahwa Saudari Kartika Yanti SH MH sudah melepaskan dirinya dari institusi kejaksaan saat menjadi Sekda Kabupaten PALI. Terkait bahwa saudari Kartika Yanti SH MH merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, itu silahkan tanyakan langsung dengan Bupati Kabupaten PALI.

Mendengar klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel itu, Dodo pun menimpali bahwa itu hanya sekedar informasi, bukan data pasti kalau Kartika Yanti SH MH tidak lagi sebagai jaksa. Yang ada informasi yang didapat bahwa Kartika Yanti SH MH cuma tidak menerima gajinya sebagai jaksa, namun keberadaannya di Pemerintahan Kabupaten PALI tetap membuat ketidak nyamanan pegawai – pegawai di Pemerintahan Kabupaten PALI.

Lanjut Dodo, disitu terkesan ada pemaksaan dari institusi kejaksaan untuk menjadikan Kartika Yanti SH MH sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten PALI dan juga merangkap sebagai sebagai Plt Kepala Inspektorat Kabupaten PALI.

” Tariklah kembali Kartika Sari itu ke asalnya sebagai seorang jaksa, jangan dilibatkan di Pemerintahan,” tegasnya.

Kembali, perwakilan Kejati Sumsel juga menjelaskan kalau masalah ada dari Kejaksaan dikerjakan di institusi lain, itu hal yang biasa. Seperti banyak dari Kejaksaan yang dikerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga ada di Polri.

Namun penjelasan perwakilan Kejati Sumsel itu mendapat bantahan dari Ketua KPK Nusantara, Dodo Arman.

Memang, kata Dodo, kalau dikerjakan di institusi sesama penegak hukum itu hal yang wajar. Tapi kalau jaksa dikerjakan di dalam Pemerintahan itu bukan hal yang biasa karena Jaksa dan Pemerintah itu dua institusi yang berbeda, mala nongkrongnya Kartika Sari di Pemerintahan Kabupaten PALI menjadi momok pejabat PALI. Apalagi Kartika yanti itu merangkap jabatan sebagai Kepala ASN (Sekda) dan juga sebagai Kepala Inspektorat.

” Mana mungkin seseorang pelaksana di Pemerintahan sekaligus sebagai seseorang pemeriksa atau auditor,” kata Dodo.

” Dia memeriksa dirinya sendiri, melapor pada dirinya sendiri, memproses dirinya sendiri, sungguh diluar akal sehat,” tutup Dodo.

Dalam hal ini, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel pun berjanji kepada pengunjuk rasa akan menindak lanjuti aspirasi ini (AE)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed