oleh

DARI JAKSA KARTIKA YANTI SH MH JADI SEKDA MERANGKAP PLT KEPALA INSPEKTORAT DI PEMKAB PALI, INI BESARAN GAJINYA

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
ragamnews.co.id

Pada Selasa 16 Mei 2023 lalu, LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK – Nusantara ) Provinsi Sumatera Selatan, yang merasa peduli dengan keadaan pembangunan dan segala kebijakan Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan diantaranya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Unjuk rasa tersebut berkaitan dengan adanya dari Institusi Kejaksaan Saudari Kartika Yanti SH MH yang di pekerjakan atau dikaryakan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Inspektorat di Pemerintahan Kabupaten PALI. Yakni dua jabatan yang sangat strategis dalam Pemerintahan, Sekretaris Daerah merupakan Kepala aparat sipil negara (ASN) di daerah, sedangkan Inspektorat merupakan auditor / pemeriksa di daerah.  Sungguh diluar akal sehat seorang Kartika Yanti bisa menjadi Sekda, sekaligus merangkap sebagai pemeriksa atau auditor.

” Bagaimana mungkin Kartika Yanti sebagai kepala auditor (inspektorat) bisa mengaudit dan memeriksa dirinya sendiri sebagai sekretaris daerah. Kartika Yanti itu manusia biasa bukan malaikat yang tidak bisa berbuat salah dan korup,” sindir Dodo, keras.

Dodo Arman, Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan dalam orasinya mendesak Institusi Kejaksaan untuk menarik kembali Kartika Yanti SH MH kembali ke Institusi Kejaksaaan sesuai dengan skill, pendidikan atau bidang yang dikuasai Kartika Yanti SH MH.

Mana lagi, kata Dodo, bahwa Institusi Kejaksaan (Yudikatif) dengan Institusi Pemerintahan (Eksekutif) itu merupakan dua Institusi yang berbeda.

Memang, jelas Dodo banyak pegawai dari Institusi Kejaksaan yang dipekerjakan atau dikaryakan di Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian sebagaimana yang dikatakan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel saat menanggapi tuntutan pengunjuk rasa. Karena memang Kejaksaan dengan KPK maupun Kejaksaan dengan Polri itu sama – sama institusi aparat penegak hukum (APH). Dan hal ini memang ada kewajaran, kata Dodo.

Tapi kalau Institusi Kejaksaan diperkerjakan atau dikaryakan didalam Pemerintahan (eksekutif) setahu Dodo hanya terjadi di Kabupaten PALI. Dan hal itu tidak lumrah terjadi.

” Sekarang kami mempertanyakan, ada apa, Institusi Kejaksaan memaksakan Kartika Yanti SH MH dari Kejaksaan terus menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus merangkap Plt Kepala Inspektorat di Pemkab PALI,” Dodo mempertanyakan, saat diwawancarai media ini seusai berunjuk rasa itu.

” Kami mendesak Institusi Kejaksaan untuk menarik kembali dan mengembalikan Saudari Kartika Yanti SH MH ke Institusi Kejaksaan sesuai asalnya, ” tegas Dodo.

Dodo Arman kembali mengingatkan Institusi Kejaksaan untuk menarik kembali Kartika Yanti SH dari jajaran Pemerintahan Kabupaten PALI serta kembalikan Kartika Yanti SH MH ke Institusi Kejaksaan.

” Kembalikan jabatan Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat di Pemerintah Kabupaten PALI ke Pemerintah Kabupaten PALI, terlepas dari bermacam alasan, biarkan Pemkab PALI untuk mengatur Pemerintahannya sendiri, menentukan siapa – siapa yang pantas dan memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan – jabatan tersebut. Dan bukan dari Kejaksaan ataupun dari institusi APH lain,” ujar Dodo, Minggu (21/05/2023).

Tegas Dodo lagi, kami mendesak Institusi Kejaksaan untuk menarik Saudari Kartika Yanti SH MH untuk kembali ke Institusi Kejaksaan.

” Kalau tetap tidak diindahkan, kami akan melanjutkan unjuk rasa ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat untuk mendesak Kejaksaan Agung menarik saudari Kartika Yanti SH MH dari jajaran Pemkab PALI” tegas Dodo

Dodo juga menambahkan, bahwa dari data yang didapat, ada dugaan kuat gaji yang diterima oleh Saudari Kartika Yanti SH MH setiap bulan dengan memegang jabatan Sekretaris Daerah sekaligus Plt Kepala Inspektorat di Kabupaten PALI lebih dari Rp 50 juta atau rinciannya adalah:

1. Gaji Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI setiap bulan, Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)

2. Gaji Kepala Inspektorat Kabupaten PALI setiap bulan, Rp 26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah.

” Dari data itu, berarti Saudari Kartika Yanti SH MH dengan jabatan sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Plt Kepala Inspektorat di Pemkab PALI, mengantongi gaji Rp. 54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) setiap bulan. Dan itu diluar gajinya sebagai Jaksa,,” pungkas Dodo.

Sementara itu terkait permasalahan ini, Kartika Yanti SH MH belum dikonfirmasi
(Ab)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed