oleh

Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 17 OKU Mark up Dana BOS Kebal Akan Hukum, Andalkan Oknum Untuk Lindungi Diri

-Daerah, OKU-392 views

OKU,(RN)–Salah satu sekolah yang ada di wilayah ogan Komering ulu provinsi Sumatera Selatan seakan tidak takut dengan hukum atau seolah tidak terjadi kesalahan dalam kinerja nya menjabat sebagai kepala sekolah.

 

 

LSM GPK yang bekerjasama dengan media RagamNews mengkonfirmasi pihak sekolah SMA Negeri 17 OKU, melalui bendahara Budi Utomo selalu ketua LSM GPK bertanya tentang anggaran Dana BOS yang terdiri dari beberapa item,Karena merasa janggal dengan item-item tersebut.

 

 

Item yang di pertanyakan oleh media dan LSM adalah tentang kegiatan pembelajaran dan juga lainnya di tahun 2021.

Tahap 1,2,3

1. Kegiatan pembelajaran & Ekstrakurikuler.

Tahap1 Rp. 2.556.000,

Tahap2 Rp, 0

Tahap3 Rp. 2.556.000,

2. pengelolaan sekolah,

Tahap1 Rp. 14.427.800,

Tahap2 Rp. 10.862.300,

Tahap3 Rp. 12.785.600,

3.Langganan daya dan jasa,

Tahap1 Rp. 0

Tahap2 Rp. 10.779.500,

Tahap3 Rp. 0

4. Kegiatan evaluasi pembelajaran.

Tahap1 Rp. 6.816.200,

Tahap2 Rp. 4.717.200,

Tahap3 Rp. 9.477.400,

5. pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Tahap1 Rp. 7.181.000,

Tahap2 Rp. 14.205.000,

Tahap3 Rp. 10.521.000,

6.biaya lainnya (komponen).

Tahap1. Rp. 9.720 000,

Tahap2 Rp. 15.200.000,

Tahap3 Rp. 15.040.000,

 

Karena nilai anggaran tersebut cukup fantastis pada tahun pembelajaran 2021.

Padahal waktu itu masih terbilang jaman Covid-19 dimana anak didik di anjurkan oleh pemerintah untuk belajar dirumah.

 

 

Setelah mengetahui adanya konfirmasi dari LSM Ands Robert boy kepala sekolah SMAN 17 meminta seorang Oknum untuk mendampingi dan melindungi sekolah juga dirinya.

Boy merasa tidak ada yang salah dengan anggaran dan kegiatan tersebut. Dan dia pun menyebutkan bahwa dia juga mempunyai kerabat/keluarga seorang oknum yang akan melindungi nya apabila ada lembaga atau media yang berani mengkoreksi atau mengganggu tentang anggaran maupun kegiatan yang dilaksanakan di SMA Negeri 17 tersebut.

 

 

Tindakan yang diambil oleh kepala sekolah(Boy) dengan bertamengkan seorang Oknum anggota diduga telah menyalahi aturan yang ada. karena jika semua kepala sekolah yang ada di negeri kita ini mempunyai kesalahan dalam menggunakan Dana BOS bisa mengandalkan para keluarga yang atau Oknum anggota.

Maka Hukum di negeri ini sudah tidak berlaku bagi para korupsi.

 

 

Awak media dari Ragam News mengkonfirmasi kepala sekolah melalui via whatsapp namun tidak ada tanggapan dari boy

Hingga berita ini ditayangkan tidak ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak boy kepala sekolah SMA Negeri 17 oku dan juga tidak ada keterangan lebih lanjut dari budi Utomo ketua LSM GPK.

sementara budi Utomo dari LSM GPK sudah mengajukan surat pengaduan ke kejaksaan pada tanggal 10 april 2023 dengan No 06/PP/SS/2023. (Jim/Radev)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed