oleh

BANYAK PERMASALAHAN DI PT MUSI PRIMA COAL (MPC), WARGA 3 DAERAH BERUNJUK RASA

Muara Enim.
ragamnews.co.id

Dianggap keberadaan PT Musi Prima Coal (MPC,) dianggap sudah meresahkan masyarakat yang berada di pesisir Sungai Lematang menyebabkan ratusan massa gabungan dari 3 wilayah Kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan mendatangi perusahaan tambang batubara PT Musi Prima Coal (MPC) yang kantornya ada dilingkungan PT GHEMMI Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Rabu (07/06/2023).

Massa yang berasal dari Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih itu tiba di Kawasan kantor PT GHEMMI sekitar pukul 10.00 WIB dan koordinator aksi langsung mengadakan orasi di depan Kantor PT Musi Prima Coal (MPC) yang ada di kantor PT GHEMMI Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku.

Salah satu Koordinator Aksi, Yunizar dalam orasinya mewakili masyarakat di 3 daerah itu meneriakan agar PT Musi Prima Coal (MPC) dapat menghentikan aktivitas Hauling batubaranya PT Musi Prima Coal yang melalui Sungai Lematang .

Karena kata Yunizar, PT MPC sudah ada kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim saat pertemuan dengan 15 Kepala Desa yang berasal dari Kecamatan Petulai Dangku dan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim yang menghasilkan kesepakatan bahwa PT MPC diminta menghentikan angkutan batu bara melalui Sungai Lematang..

Tapi faktanya, sambung Yunizar, PT MPC tidak mentaati kesepakatan itu, terbukti perusahaan tambang batubara PT MPC masih terus melakukan aktivitas hauling batubara melalui Sungai Lematang.

” PT Musi Prima Coal (MPC) kami anggap telah melecehkan kesepakatan dengan Pemkab Muara Enim,” ujar Yunizar.

” Aktivitas angkutan batubara PT Musi Prima Coal (MPC) melalui Sungai Lematang betul betul sudah sangat meresahkan warga yang hidup di pinggiran sungai Lematang,” kata Yunizar.

” Kami masyarakat dari Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih meminta Gubernur Sumsel dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan pengangkutan batubara melalui sepanjang Sungai Lematang,” ujar Yunizar..

Orasi dari koordinator aksi ini mendapat teriakan tanda dukungan dari peserta demo yang merupakan warga yang menolak aktivitas angkutan batubara melalui Sungai Lematang.

Setelah beberapa saat koordinator aksi melakukan orasi didepan kantor PT PMC, maka datanglah perwakilan managemen perusahaan untuk dilakukan mediasi dan negosiasi dengan para pengunjuk rasa

Disepakati untuk bernegosiasi hanya koordinator aksi bersama 3 orang perwakilan dari 3 kabupaten / kota.

Unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Muara Enim dan TNI dari Koramil 404 – 04/Gunung Megang.

Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa terhadap PT Musi Prima Coal (MPC) yaitu:

1.Meminta segera menyelesaikan permasalahan jatah lahan.

2. Masyarakat Kabupaten Muara Enim, PALI dan Kota Prabumulih meminta Permasalahan Iimbah untuk segera ditindaklanjuti.

3. Masyarakat Desa Gunung Raja meminta untuk di libatkan atau di prioritaskan di PT. MPC atau Subkontraktor sesuai dengan kebutuhan.

4. Masyarakat Gunung Kemala meminta untuk tenaga kerja dan perbaikan jalan terutama di depan Puskesmas melalui CSR perusahaan.

5. Agar pihak perusahaan yang mengelola tongkang angkutan batubara harus memasang rambu-rambu sepanjang alur sungai yang di lewati.

6 Masyarakat yang terdampak debu batubara dan kebisingan meminta kepada pihak erusahaan agar memberikan kompensasi.

7 Masyarakat meminta sosialisasi dan kompensasi terhadap Desa yang terdampak oleh aktifitas perusahaan baik di darat ataupun Sungai Lematang.

8 Masyarakat meminta untuk diberdayakan sesuai dengan kebutuhan .

Mendengar tuntutan pengunjuk rasa,, Pihak perusahaan yang disampaikan oleh legal PT MPC, Abi Samran dampingi Tarmizi Humas perusahaan meminta waktu kepada pengunjuk rasa untuk mengadakan rapat Internal guna membahas permasalahan yang sedang terjadi dan akan disampaikan ke masyarakat pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 melalui perwakilan masyarakat.

Abi Sambran mengucapkan Terima kasih karena sudah dilakukan mediasi antara perusahaan dan perwakilan dari masyarakat.

Nantinya, kata Abi Samran, akan di sampaikan hari selasa depan mudah-mudahan dari pihak perusahaan bisa mencapai kesepakatan sebagaimana tuntutan masyarakat.

” Ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh kita, nanti kita lanjutkan di hari selasa dengan diadakan pertemuan kembali,” ucap Abi Sambran.

Sementara itu, mendengar jawaban dari perwakilan perusahaan, koordinator aksi Junizar kembali menegaskan kepada pihak perusahaan, apabila dari tuntutan yang sudah di mediasi tidak bisa dipenuhi oleh pihak PT MPC. Maka masyarakat Kabupaten Muara Enim, PALI dan Kota Prabumulih akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi

” Kita mengingatkan kepada pihak perusahaan, apabila tuntutan masyarakat yang sudah dimediasi tidak dipenuhi oleh pihak PT MPC, maka kami akan kembali datang dengan massa yang lebih besar lagi,” ujar Yunizar.

Diketahui ada sederet permasalahan yang dilakukan oleh Perusahaan batubara PT Musi Prima Coal (MPC) dan rekanannya dalam melaksanakan penambangan dan Hauling batubara dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terutama untuk wilayah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Prabumulih dan Kota Prabumulih.

Yang mana PT Musi Prima Coal (MPC) sudah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkaitan dengan status pelabuhan yang berada di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan.

Juga PT Musi Prim Coal (MPC) mendapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Sumatera Selatan yang sampai sekarang juga belum diselesaikan. Bahkan setelah dilakukan inspeksi oleh tim dari Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel sederet sanksi itu terkesan tidak dipedulikan.

Perusahaan ini diketahui masih terus melangsungkan aktivitas eksplorasi dan pengangkutan batubara walaupun di tengah sanksi. Sehingga terkesan kebijakan mulai dari Kabupaten, Provinsi sampai Kementerian sudah mengangkangi aturan.

Walaupun dampak limbah PT Musi Prima Coal (MPC) bisa berdampak pada warga yang dialiri sungai Lematang, namun setidaknya ada empat wilayah Desa di Kabupaten Muara Enim dan wilayah Kota Prabumulih yang sudah melakukan protes terhadap aktivitas perusahaan ini. Yaitu: untuk Kota Prabumulih meliputi Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala, dan Kabupaten Muara Enim meliputi Desa Siku dan Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim. (Ab)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed