oleh

DIDUGA IZIN PT MUSI PRIMA COAL (MPC,) DIKELUARKAN DISAAT PERUSAHAAN INI SEDANG DISANKSI

Muara Enim
ragamnews.coi.id

Sorotan terhadap aktivitas pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal (MPC) melalui Sungai Lematang yang melintasi pelabuhan milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) semakin serius

Sementara diketahui bahwa Perusahaan batubara PT Musi Prima Coal (MPC) sudah mendapatkan raport merah karena pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Apalagi dari pemberitaan yang beredar bahwa perusahaan ini sudah mengantongi izin untuk melakukan pengangkutan batubara melalui sungai Lematang ditengah sederet pelanggaran yang telah dilakukannya.

Apakah mungkin instansi yang terkait mengeluarkan izin pengangkutan batubara melalui Sungai Lematang, sementara PT Musi Prima Coal sudah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkaitan dengan status pelabuhan yang berada di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim.

Selain itu, ada pula sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Sumsel yang sampai sekarang juga belum ada kejelasan.

Bahkan setelah inspeksi yang dilakukan oleh tim dari Komisi IV DPRD Sumsel, sederet sanksi itu seolah tidak dipedulikan.

Perusahaan ini diketahui masih terus melangsungkan aktivitas eksplorasi dan bahkan disebut sudah mengantongi izin pengangkutan batubara melalui Sungai Lematang meski di tengah sanksi, sehingga dianggap mengangkangi aturan dengan kebijakan mulai dari Kabupaten, Provinsi sampai Kementerian.

Dari informasi yang dihimpun berlanjutnya aktivitas pengangkutan batubara melalui Sungai Lematang oleh perusahaan ini setelah mengalami vakum sekitar dua tahun, yang mana PT Musi Prima Coal sudah mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini dianggap sudah terjadi kesalahan prosedur dan sasaran.

Sebab dalam surat itu disebutkan kalau perusahaan telah memenuhi persetujuan dari lingkungan atau izin UKL-UPL, meskipun saat ini perusahaan PT Musi Prima Coal (MPC) sedang mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK1502/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM-02/2022..

Juga berkaitan dengan Perusahaan tambang batubara PT Musi Prima Coal ,(MPC), juga perusahaan kontraktor pertambangan, PT Lematang Coal Lestari (LCL) telah disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Dalam perkara Nomor 31/Pid.B/LH/2023/PN Mre itu, Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Yudi Noviandri memvonis perusahaan ini dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar.

PT LCL yang diwakili Penanggung Jawab Operasional (PJO), Zambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

PT LCL sendiri merupakan perusahaan kontraktor yang melakukan kegiatan pertambangan di IUP Operasi milik PT Musi Prima Coal (MPC,) sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Nomor: 0191/MPC-LCL/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016.

Dalam perjanjian itu, PT LCL bertugas membuat penempatan overburden (OB) mengggunakan sepadan Sungai Penimur yang berada dalam IUP-OP PT Musi Prima Coal yang berlokasi di Dusun III, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim sepanjang lebih kurang 800 meter.

Namun, pekerjaan penempatan OB tersebut ternyata berjarak kurang dari 200 meter atau berada pada sempadan Sungai Penimur sehingga menyebabkan aliran Sungai Penimur menjadi terganggu. Tak hanya itu, kegiatan produksi itu juga menyebabkan pencemaran sungai yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat Desa Gunung Raja, Muara Enim hingga Kelurahan Payu Putat, Kota Prabumulih.

Terkait izin yang sudah dikantongi PT Musi Prima Coal (MPC). Yunizar salah satu koordinator aksi unjuk rasa di PT Musi Prima Coal (MPC) pada Rabu (07/06/2023) kemarin, mengatakan adanya informasi bahwa PT Musi Prima Coal (MPC) sudah mengantongi izin menurut dia, terkesan Pemerintah Provinsi Sumsel tidak menghargai lagi aspirasi masyarakat dari bawah yang terdampak akibat aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC).

Kata Yunizar dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel sudah mengeluarkan izin tanpa ada kajian publik dan mengedepankan hak masyarakat.” Seharusnya sebelum PT Muso Prima Coal (MPC) beroperasi sdh melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang terdampak,,” ujarnya.

” Oknum Pemerintah Sumsel yang mengeluarkan izin hendaknya mengkaji terlebih dahulu aspirasi serta dampak yang bakal ditimbulkan akibat aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC) tersebut,” imbuhnya.

” Jangan ujuk – ujuk tahu – tahu sudah mengantongi izin dalam waktu yang sangat cepat,” cetusnya.

Yunizar menguraikan, karena pada rapat bersama Pemkab Muara Enim bersama 15 Kepala Desa di Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Sungai Rotan dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, Instansi yang terkait serta pihak perusahaan PT Musi Prima Coal (MPC) dan salah satu kontraktor PT Amanah Karya Anugerah (AKA), Senin (29/05/2023) lalu terungkap sebagaimana yang disampaikan
Kadishub Pemkab Muara Enim, Junaidi bahwa izin pelayaran dan perizinan lainnya PT MPC belum lengkap.

“ Izin alur pelayaran belum ada, dan harus dilengkapi sesuai dengan aturan ketentuan dan perundang-undangan” jelas Yunizar menirukan ucapan Kadishub Kabupaten Muara Enim Junaidi..

Lanjut Yunizar lagi, apalagi bahwa rapat koordinasi dengan para Kepala Desa ini membahas terkait kegiatan pengangkutan batubara PT MPC melalui Sungai Lematang. Tentunya dalam hal ini meliputi izin dermaga serta izin rekomendasi pengangkutan batubara tersebut yang akan di kaji dan jika memang telah sesuai dengan kajian nya, maka Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan,” akan mengeluarkan izin tersebut.

” Lantas apakah kajian itu sudah dilaksanakan oleh pihak Perusahaan,” Yunizar mempertanyakan.

Pada rapat itupun telah disepakati bahwa PT Musi Prima Coal (MPC) diminta untuk menghentikan segala aktivitas pengangkutan batubara melalui sungai Lematang.

” Untuk dipahami oleh para yang memegang kebijakan, bahwa yang terdampak dari aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC) itu adalah warga yang ada disekitar Sungai Lematang, mereka yang merasakan akibatnya,” terangnya.

Masih kata Yunizar, Dampak nyata yang akan ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batubara PT Musi Prima Coal (MPC) di jalur Sungai Lematang akan memicu terjadinya abrasi dan longsor dipemukiman warga yang ada dipesisir sungai Lematang. Juga akan mengancam warga kehilangan mata pencaharian di Sungai Lematang.

” Dalam hal ini, Kami minta izin untuk PT Musi Prima Coal (MPC) mengangkut batubara melalui sungai Lematang agar dikaji ulang, dan kalaupun sudah dikeluarkan agar dibatalkan,” pungkasnya (Ab)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed