TUBABA,(RN)–Melalui Podcast Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tubaba, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulang Bawang Bawang Provinsi Lampung Paparkan Fungsi, tugas pokok dan kewenangan dalam dunia Pendidikan.
Seperti hal ini yang disampaikan Abdul Rohman, Sekertaris Disdikbud Tubaba, bahwasannya dalam menjalankan tugas Disdikbud Tubaba memiliki kewenangan terhadap Pendidikan Dasar.
Pendidikan dasar yang dimaksud adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah kewenangan Provinsi dan kewenangan Perguruan tinggi
Kemudian untuk Pendidikan Madrasah adalah kewenangan departemen agama. Jadi kewenagan kabupaten itu hanya berkewajiban terhadap Pendidikan Paud (kesetaraan) pendidikan dasar SD dan SMP,” terang Abdul Rohman.
Untuk kita ketahui bersama, didalam tubuh Disdikbud Tubaba, Selain Kepala Dinas dan Sekertaris. Disdikbud juga memiliki 4 bidang dan 1 Sekretariat. Seperti;
1. Bidang Dikdas, yang menangani sekolah, kurikulum pembelajaran dan sarana dan Prasarana.
2. Bidang Guru dan tenaga kependidikan (GTK), bidang ini menangani guru, pengawas, dan tenaga pendidikan lainnnya yang artinya urusan sertifikasi, naik pangkat, pensiun, cuti.
3. Bidang Paud dan Dikmas, menangani masalah pendidikan prasekolah, paud dan TK, dan pendidikan masyarakat (paket A,B, dan C)
4. Bidang Budaya, yang mana tadinya bidang ini ada Dispora, saat ini berada di Disdikbud yang berperan menangani Budaya, sepeti; Seni Tradisional, situs budaya, adat istiadat, benda bersejarah.
Terakhir, Sekretariat yang membidangi seluruh Dinas ini, seperti Adminstrasi, surat menyurat, humas, perlengkapan, sarana dan prasarana kantor, keuangan dan perencanaan, Pungkas Abdul Rohman.(R).
Komentar