oleh

DIDUGA UGAL – UGALAN, TUG BOAT PENARIK TONGKANG BATU BARA PT MPC TENGGELAM DI SUNGAI LEMATANG.

~
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
ragamnews.co.id

Dikabarkan salah satu tug boat penarik tongkong bermuatan batubara tenggelam di sungai Lematang Desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sekitar pukul 14.00 WIB, Jum’ at (09/06/2023)

Dari informasi yang berhasil dihimpun tug boat tersebut diduga merupakan penarik tongkang batubara milik PT Musi Prima Coal (MPC) dari pelabuhan Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim yang rencananya akan menuju pelabuhan PT EPI yang berada di Sungai Musi.

Dalam perjalanan di sungai Lematang, diduga nakhoda atau juru mudi dua tauboat itu mengendalikan tugboat dengan ugal – ugalan, tugboat melaju dengan kecepatan tinggi dan kebut – kebutan.

” Saat tiba disebuah tikungan Sungai Lematang tepatnya diwilayah Desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, tugboat 1 dan tugboat 2 bersenggolan, yang mengakibatkan salah satu tugboat tenggelam disungai Lematang,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya ini.

Ia juga mengatakan bahwa juru mudi dan karyawan 2 tugboat yang bertabrakan tersebut sudah diamankan pihak kepolisisb.

Sementara itu terkait insiden ini, salah seorang warga desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang, Putra Jaya yang sempat dihubungi media ini membenarkan adanya kejadian tersebut.

” Betul, sekitar pukul 14.00 WIB tadi, salah satu tugboat penarik tongkang bermuatan batubara tenggelam disungai Lematang wilayah desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang,” jelas Putra Jaya melalui sambungan telpon

Putra Jaya juga mengatakan bahwa setelah adanya kejadian itu, Pemerintah Desa Suka Raja, BPD dan masyarakat berkumpul di kantor Kepala Desa Suka Raja mengingat kata dia bahwa aktivitas ponton atau tongkang pengangkut batu bara yang melintas di Sungai Lematang wilayah Desa Suka Raja itu tidak ada pemberitahuan sama sekali dengan Pemerintah Desa Suka Raja. Tahu – tahu mereka dapat kabar ad tugboat penarik tongkang batu bara yang tenggelam diwilayah desa Suka Raja.

” Aktivitas tongkang atau tongkang pengangkut batu bara yang melintas di sungai Lematang Wilayah Desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI tidak ada pemberitahuan atau sekedar ucapan Assalamualaikum terhadap desa yang dilalui,” ucap Putra Jaya.

Dituturkan Putra lagi, memang setelah ada kejadian ini, disaat Pemdes, BPD dan masyarakat sedang kumpul di Kantor Kepala Desa Suka Raja, ada perwakilan perusahaan yang datang menyodorkan berita acara. Namun karena sebelumnya pihak perusahaan tidak memberitahu Pemerintah Desa dan BPD Desa Suka Raja adanya aktivitas tongkang / ponton mengangkut batubara di Sungai Lematang, khususnya diwilayah Desa Suka Raja. Maka kedatangan perwakilan pihak perusahaan ke Kantor Kepala Desa Suka Raja tersebut tidak mendapat sambutan yang baik dari semua yang ada di Kantor Kepala Desa.

” Setelah ada kejadian itu, ada perwakilan pihak perusahaan yang datang, namun kurang mendapat sambutan yang baik dari semua yang hadir” ungkapnya.

” Kami menanggapi adanya laporan pihak perusahaan atas kejadian itu, tapi kami tidak mau dilibatkan atau memproses lebih jauh, karena sebelumnya pihak perusahaan tidak ada pemberitahuan sama sekali mengenai aktivitas pengangkutan batubara di Sungai Lematang,” ujarnya.

Lebih jauh Putra Jaya menuturkan bahwa aktivitas tongkang mengangkut batubara di Sungai Lematang memang sangat mengganggu aktivitas masyarakat nelayan yang menggantung kehidupan dengan mencari ikan di sungai Lematang. Selain itu, kata dia, bahwa aktivitas tongkang mengangkut batubara di sungai Lematang itu sudah menyebabkan pinggiran sungai Lematang terjadi pergerakan yang kemudian terjadi abrasi atau longsor.

” Terus terang kami sampaikan bahwa aktivitas tongkang mengangkut batu bara di Sungai Lematang sangat mengganggu aktivitas warga nelayan yang menggantungkan hidupnya dari mencari ikan di sungai Lematang,” ungkapnya.

” Juga bahwa tongkang batu bara dan tugboat yang melalui sungai Lematang membuat pinggiran sungai Lematang terjadi pergerakan, selanjutnya terjadi abrasi atau longsor,,” pungkasnya.

Berkenaan adanya kejadian ini, pihak kepolisian Polres PALI belum dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Polres PALI.

Sebelumnya, aktivitas tongkang pengangkut batubara di Sungai Lematang ini memang pernah mendapat penolakan warga sejak tahun 2020 lalu. Dan memang sempat berjalan sekitar 6 bulan. Namun diduga karena berkaitan dengan izin dan adanya pelanggaran – pelanggaran pihak perusahaan terhadap lingkungan, sehingga pihak perusahaan harus menghentikan aktivitas tersebut dan terjadi kevakuman hingga tahun 2023.

Memasuki pertengahan tahun 2023, warga yang hidup di sekitar sungai Lematang kembali diresahkan karena aktivitas tongkang mengangkut batubara di sungai Lematang mulai beroperasi kembali.

Sehingga, aktivitas perusahaan yang mengangkut batubara di Sungai Lematang ini banyak mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya dari LSM Kawali.

Dan yang terbaru, penolakan terhadap kegiatan tongkang mengangkut batubara melalui sungai Lematang ini mendapat penolakan dari warga yang berasal dari 3 daerah Kabupaten dan Kota, yaitu Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih.

Penolakan itu ditandai dengan adanya unjuk rasa warga ke Kantor perusahaan batubara PT Musi Prima Coal (MPC) pada Rabu (07/06/2023) baru baru ini. (Ab)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed