Sumatera Selatan
ragamnews.co.id
- Investasi apa pun di negeri ini tentunya yang tidak meresahkan masyarakat, tidak membuat permasalahan serta tidak membuat kegaduhan masyarakat didaerah setempat.
Namun tidak demikian dengan perusahaan batubara PT Musi Prima Coal (MPC)
Perusahaan ini disinyalir sudah banyak melakukan pelanggaran – pelanggaran sehingga patut bagi Kementerian ESDM RI untuk memberikan tindakan tegas, mencabut segala perizinan aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC).
DIketahui ada 3 daerah Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang terdampak langsung dari aktivitas PT Musi Prima Coil (MPC), yaitu Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih.
Untuk wilayah Kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim secara resmi Pemkab Muara Enim sudah mengeluarkan berita acara hasil rapat bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ir Yulius MSI, untuk menghentikan aktivitas pengangkutan Batu Bara milik PT Musi Prima Coal (MPC) di sungai Lematang di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Senin (29/05/2023).
“Seluruh aktivitas angkutan Batu bara PT MPC melalui aliran sungai Lematang, dihentikan,” tegas Sekda dalam rapat tersebut.
Yulius juga memaparkan bahwa rapat menyimpulkan penghentian sementara kegiatan PT Musi Prima Coal (MPC) di aliran Sungai Lematang itu setelah mendengar dan menindaklanjuti laporan dan keluhan dari 15 kepala yang Kabupaten Muara Enim yang terdampak aktivitas PT Musi Prima Coal
“Penghentian itu sebagai tindak lanjut laporan dari 15 orang Kepala Desa yang masuk di Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Sungai Rotan serta masyarakat di sekitar wilayah operasi PT MPC. Mereka mempermasalahkan persoalan air sungai yang semakin keruh, adanya tanah longsor di area permukiman warga (Abrasi) dan adanya kerusakan pada usaha tambak ikan warga serta masih banyak lagi,” beber Yulius.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Junaidi juga menerangkan bahwa aktivitas pelabuhan dan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan ini belum mendapat izin resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.
Oleh sebab itu, pinta dia, perusahaan diminta melengkapi izin, terlebih banyak selain itu terlalu banyak sorotan yang diterima oleh Pemkab Muara Enim dalam penanganan permasalahan perusahaan yang terbukti sudah perusak lingkungan ini.
WARGA MINTA PEMKAB MUARA ENIM TEGAS PT MPC HARUS ANGKAT KAKI
Mirisnya lagi, setelah Pemkab Muara Enim minta PT MPC agar menghentikan aktivitasnya disungai Lematang. Perusahaan ini melakukan pembangkangan dengan tidak mentaati keputusan rapat.
Oleh sebab itu, sejumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim meminta agar Pemkab Muara Enim bisa bertindak tegas dengan tidak memberikan izin terhadap aktivitas pengangkutan batubara melalui Sungai Lematang lewat pelabuhan yang ada di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Hermani, Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim menilai ada temuan kesalahan berulang yang dilakukan PT Musi Prima Coal sehingga penting bagi Pemkab Muara Enim dan APH untuk bertindak tegas.
Demikian juga dengan salah kontraktor perusahaan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL). Perusahaan ini sudah terbukti bersalah lantaran melakukan pengalihan alur Sungai Penimur. Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim memvonis PT LCL selaku kontraktor yang dikomandoi saudara Zambi dengan denda Rp2 miliar.
Keputusan itu diberikan lantaran perusahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Belum lagi sederet sanksi lingkungan lain yang sebelumnya telah diterima perusahaan selama beroperasi. Hal itu menandakan jika kelestarian lingkungan bukan menjadi prioritas utama perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.
“Jika perusahaan-perusahaan semacam ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, maka akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan perkembangan ekonomi di daerah khususnya Kabupaten Muara Enim,” kata Harmani, Rabu (31/05/2023).
Menurutnya, lebih baik kehilangan satu investor daripada harus kehilangan martabat dan harga diri kabupaten Muara Enim dalam membela hak dan kepentingan masyarakat, karena pelanggar aturan tidak bisa dibiarkan begitu saja,
OPERADIONAL PELABUHAN DIDUGA TANPA AMDAL DAN KANGKANGI ATURAN.
Tercium adanya berbagai dugaan telah terjadi. Karena sebelumnya, PT Musi Prima Coal (MPC) telah mendapatkan sanksi lingkungan terkait aktivitas pelabuhan miliknya. Namun belakangan, sanksi itu telah dicabut melalui keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1284/MENLHK/Setjen/PLA.4/12/2022 tentang persetujuan dokumen evaluasi lingkungan hidup, kegiatan operasional terminal khusus Batu bara dan Fasilitas pendukung di desa Dangku kabupaten Muara Enim (Sumsel) pada 23 Desember 2022.
Hal itulah yang membuat sebagai landasan perusahaan pada tahun ini mulai melakukan uji coba pelabuhan dan melakukan pengangkutan batu bara melalui Sungai Lematang.
“Izin sudah ada dan sanksi sebelumnya telah dicabut,” jelas Pengawas Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Ana Novianty kepada wartawan.
Sayangnya, izin lingkungan yang dimaksud tidak dirincikan apakah AMDAL ataupun UKL-UPL. Sehingga mengundang banyak pertanyaan bagi masyarakat dan aktivis lingkungan. Sebab untuk aktivitas PT MPC dalam skala besar seperti itu diharuskan memiliki izin AMDAL, bukan UKL/UPL seperti yang beredar, dan diberikan pula oleh BKPM.
Tidak hanya itu, aktivitas di sempadan sungai mulai dari pembangunan konstruksi dan hal berkaitan dengan pelabuhan tersebut, sebelum ini juga telah menjadi sorotan karena dianggap menabrak undang-undang.
Puncaknya, berdasarkan penelusuran lokasi pelabuhan PT MPC Itu berada di luar Izin Usaha Perusahaan (IUP), sehingga sudah layak untuk dikenakan sanksi.
Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari perwakilan perusahaan, termasuk KTT PT MPC Bambang saat dikonfirmasi wartawan
Terkesan antara PT Musi Prima Coal (MPC) bersama kontraktor – kontraktornya saling bahu membahu ingin merusak lingkungan didaerah tempat operasional perusahaan.
Hal itu menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda, terlebih kata dia, Ironi aktivitas itu berlangsung di tengah sanksi yang menjerat korporasi ini, mulai dari PT Musi Prima Coal, (MPC), kontraktornya PT Lematang Coal Lestari (,LCL) dan pembangkit listrik GHEMMI.
Dalam hal ini, Komisi IV DPRD Sumsel berencana akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan.
“Segera kita jadwalkan,” kata Holda.
Apalagi, aktivitas ini juga mendapat protes dari masyarakat di empat desa, yaitu Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala, wilayah Kota Prabumulih dan Desa Siku dan Desa Dangku di Kabupaten Muara Enim
Holda mengungkapkan, permasalahan pertambangan di Sumsel belakangan semakin menjadi -jsdi. Oleh sebab itu pula pihaknya mengaku tetap memberi atensi terhadap permasalahan, termasuk aduan masyarakat.
Senada, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki memastikan pemanggilan terhadap PT Musi Prima Coal akan segera dikordinasikan oleh pihaknya, bahkan tidak menutup kemungkinan pula untuk memanggil pihak terkait lainnya.
“Kita akan koordinasikan dengan ketua dan anggota lain kapan waktunya dipanggil bersama pihak terkait (Dinas ESDM dan Dinas LH),”tukasnya.
Puncak kemarahan warga terhadap aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC) karena Pemerintah dianggap bertele – tele. Gabungan Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI serta Kota Prabumulih melakukan unjuk rasa
yang kantor PT MPC yang berada dilingkungan perkantoran PT GHEMMI Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Rabu (07/06/2023).
Salah satu Koordinator aksi, Yunizar dalam orasinya mengatakan bahwa PT Musi Prima Coal (MPC) dinilai sudah melecehkan hasil kesepakatan bersama untuk menghentikan aktivitas angkutan batubara di sungai Lematang.
” PT Musi Prima Coal sudah melecehkan Pemkab Muara Enim dan warga di 3 daerah Kabupaten / Kota,” ucap Yunizar.
Selain itu, adapun tuntutan pengunjuk rasa adalah:
1.Meminta segera menyelesaikan permasalahan lahan.
2. Masyarakat Kabupaten Muara Enim, PALI dan Kota Prabumulih meminta Permasalahan Iimbah untuk segera ditindaklanjuti.
3. Masyarakat Desa Gunung Raja meminta untuk di libatkan atau di prioritaskan di PT. MPC atau Subkontraktor sesuai dengan kebutuhan.
4.Masyarakat Gunung Kemala meminta untuk tenaga kerja dan perbaikan jalan terutama di depan Puskesmas melalui CSR perusahaan.
5. Agar pihak perusahaan yang mengelola tongkang angkutan batubara harus memasang rambu-rambu sepanjang alur sungai yang di lewati.
6 Masyarakat yang terdampak debu batubara dan kebisingan meminta kepada pihak erusahaan agar memberikan kompensasi.
7 Masyarakat meminta sosialisasi dan kompensasi terhadap Desa yang terdampak oleh aktifitas perusahaan baik di darat ataupun Sungai Lematang.
8 Masyarakat meminta untuk diberdayakan masyarakat sekitar sesuai dengan kebutuhan .
Kabar terbaru, bahwa telah terjadi insiden tabrakan 2 tugboat yang menarik tongkang bermuatan batubara milik PT Musi Prima Coal (MPC), sehingga mengakibatkan salah satu tugboat tenggelam di sungai Lematang wilayah perairan desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, pada sekitar pukul 14.00.WIB, Jum’at (09/06/2023).
Dari keterangan warga yang menyaksikan pristiwa itu, diduga juru mudi dua tugboat itu mengemudikan tugboat dengan ugal – ugalan dan kebut – kebutan. Sehingga ketika berada disalah satu ditikungan sungai Lematang, dua tugboat itu sama tidak bisa dikendalikan juru mudi, maka terjadilah tabrakan. (Ab)
Komentar