oleh

Sidang Kasus Gugatan Melawan Hukum Yang Dilayangkan Asmadewi di Lanjutkan Dengan Mediasi

-Daerah, OKU-713 views

Baturaja-Oku(RN)–Setelah sudah melalui dua kali sidang di pengadilan negeri baturaja terkait gugatan pelelangan agunan yang di lakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang baturaja terhadap agunan asmadewi.

Asmadewi bersama team kuasa hukumnya Erman Fadillah cs kembali hadir dalam sidang ketiga yang dilakukan pada hari senin (10/7/2023)

Dengan agenda yang sama pemeriksaan para tergugat

 

 

Sidang yang di jadwalkan oleh majlis hakim sekitar pukul 10.00 wib. Namun sidang baru dibuka pada pukul 15.00 wib.

M. Fahri ikhsan, SH. Hakim ketua, Fega Uktolseja, S.H, M.H, Hakim anggota, Salihin Ardiansyah, S.H, M.H, Hakim anggota.

Boy Hendra Kusuma, SH. Panitera pengganti.

 

 

 

Dalam sidang ketiga dengan hari dan tanggal yang telah ditentukan oleh majlis hakim tersebut hanya dihadiri oleh Ahmad Fahrurrozi perwakilan dari PT. Bank Rakyat Indonesia sebagai tergugat 1.

Sedangkan Endang PurwaNingsih notaris atau kuasa hukum nya sebagai tergugat II.

KPKNL palembang sebagai tergugat III, dan mulki alfadrian sebagai tergugat IV,

Beserta 3 turut tergugat yaitu bank danamon cabang baturaja, bank Mega cabang baturaja, dan badan pertanahan nasional (BPN) baturaja tidak hadir dalam sidang ketiga tersebut.

 

 

Setelah melihat dan menimbang akan ketidakhadiran dari para tergugat yang tak pernah lengkap setiap persidangan yang di tentukan maka majlis hakim mengatakan untuk selanjutnya adalah agenda mediasi yang akan diarahkan oleh mediator teddy Hendrawan, SH. Yang telah ditunjuk oleh hakim ketua.

 

 

Erman Fadillah sebagai kuasa hukum dari asmadewi mengatakan bahwa untuk tergugat yang tidak pernah hadir sudah tidak berhak lagi untuk memberikan pembelaan dan di anggap perstek karena dari awal persidangan hingga sidang ketiga ini pun tidak hadir, sedangkan menurut majlis hakim surat panggilan untuk KPKNL palembang sudah dilakukan baik surat maupun melalui elektronik, Namun KPKNL palembang tetap tidak hadir.

 

 

Setelah usai bertemu dengan mediator untuk pelaksanaan mediasi antara asmadewi ( penggugat) dan para tergugat.

Mediator menetapkan mediasi selanjutnya akan dilakukan pada hari senin, (17/7/2023) mendatang.

Asmadewi juga mengatakan bahwa ia meminta kepada mediator waktu untuk mediasi yang di tetapkan pun tidak diulur. Mengingat jadwal persidangan yang sudah dua kali baru dibuka sore hari.(ira Dev/jimmy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed