oleh

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Penyuluhan Percepatan Pendaftar Bagi Aparatur Pekon

Tanggamus,(RN)–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar acara penyuluhan untuk percepatan pendaftar bagi para aparat Pekon ditingkat kecamatan, dimana acara digelar untuk tiga kecamatan, dimana penyuluhan dilaksanakan untuk Kecamatan Gisting, Gunung Alif dan Sumberejo, yang melibatkan dari pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Muspika setempat.

 

Acara penyuluhan BPJS Ketenagakerjaan tersebut digelar di Gedung Balai Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (18-07-2023) kemarin.

 

Turut hadir dalam acara tersebut ketua BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanggamus M.Nizam,.ST.MM, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari Tanggamus Dinda Putri,.SH,.MH. Sekcam Kecamatan Gisting Trio Iskandar, dan seluruh Kepala Pekon serta aparatur pekon di tiga Kecamatan tersebut.

 

Dikutip dari buku penyuluhan BPJS ketenagakerjaan yang dijelaskan langsung melalui layar proyektor, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat melaksanakan tugas.

 

Selain itu dijelaskan manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali kerumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja juga termasuk dalam perlindungan BPJS.

 

Lebih lanjut diterangkan bahwa tentang jaminan hari tua (JHT) adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja atau PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun.

 

M. Nizam ST.MM selaku ketua BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanggamus menegaskan, melalui gelaran percepatan untuk pendaftaran serta sesuai peraturan yang berlaku apabila Kepala Pekon dan aparaturnya sudah terdaftar, berarti sudah terlindungi jaminan sosialnya.

 

Sementara Kasubsi Datun Kajari Tanggamus Dinda Putri.,SH,.MH Selaku aparat penegak hukum menghimbau kepada seluruh Kepala Pekon beserta aparat pekon agar segera mendaftarkan diri  pada BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah di amanatkan Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden No.2 tahun 2021, karena dari Kejaksaan juga terdapat tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum, penegakan kepatutan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BPJS Ketenagakerjaan ini.

 

Wartawan Sahirun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed