oleh

Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades,Ketua LSM LAKI Angkat Bicara

Lampung Utara,(RN)–Terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Gunung Maknibai, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) angkat bicara.

 

Menurut Alian Arsil yang ditemui kediamannya, Rabu 19/07/2023. Dia meminta agar Pemerintah Daerah dapat mempertibangkan untuk melakukan pelantikan pada calon Kepala Desa Gunung Maknibai. Pasalnya masih ada sengketa dalam pilkades, jelas Ketua LSM LAKI.

 

Ia juga meminta agar Pemerintahan Desa (PMD) dapat melakukan pilkades ulang di desa tersebut. Karena masih terdapat kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades, hal itu berdasarkan bukti – bukti serta keterangan saksi. Tegasnya.

 

Masih kata Alian, jika saja dugaan kecurangan itu dibiarkan, maka sama saja panitia telah mencidrai pesta demokrasi yang seharusnya dilaksanakan secara jujur dan adil.

 

Terpisah, Damiri saksi nomor urut satu, mengatakan saat pelaksanaan Pilkades Gunung Maknibai, ditemui adanya keganjilan yang dilakukan oleh panitia pelaksanaan pilkades, dimana sebelum dimulainya pilkades. Panitia tidak membuka kota suara dan menunjukan pada masyarakat, guna memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan kosong. Begitu pula saat akan dimulainya penghitungan surat suara. Kotak tidak dicurahkan terlebih dahulu. Melainkan dibuka lalu diambil satu persatu surat suaranya.

 

Yang lebih mengherankan lagi, sebelum kotak suara dibuka dan dihitung surat suara pemilihan, ketua panitia pilkades mengatakan bahwa didalam kotak suara ada surat suara yang berjumlah 7 yang dianggap batal atau tidak sah. Karena itu ketua panitia meminta kedua saksi untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu. Mau diapakan surat suara yang tidak sah tersebut. Apakah tetap akan dianggap tidak sah atau ingin dibagi. Bebernya

 

Setelah sepakat antara kedua saksi, dari jumlah 7 surat suara tersebut, masing – masing saksi mendapat tiga surat suara dan yang satu maka dianggap tidak sah. Ucapnya.

 

Kesepakatan kedua orang saksi tersebut, akhirnya ketua panitia meminta agar masing – masing saksi menandatangani surat kesepakan tersebut. Setelah itu barulah dibuka kotak suara untuk dilakukan penghitungan.

 

Dari hasil perolehan suara masing – masing calon, nomor urut 1 mendapat 156 suara dan nomor urut 2 mendapat l183 suara.

 

Karena terjadinya dugaan kecurangan itu, atas keinginan Ketua Apdesi Sungkai Barat, meminta kotak suara dititipkan di Polsek Sungkai Selatan karena masih dalam sengketa. Jelasnya.

 

Belum jelas tentang sengketa, mengapa panita pilkades Kabupaten dan Kecamatan menggelar pleno. Sementara kotak suara saja masih dalam titipan. Pada pleno yang digelar di Kecamatan Sungkai Barat (Jum’at 14/07) baik Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) serta saksi nomor urut satu, tidak menanda tangani berita acara pilkades tersebut.

 

Bahkan setelah dilaksanakan pilkades tidak satupun pihak panitia Kecamatan maupun Kabupaten yang menghubungi calon kades nomor urut satu. Tukasnya.(Bad).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed